Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PERUSAHAAN PERHOTELAN YANG TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJA PADA BPJS KETENAGAKERJAAN (STUDI PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
Aliffiadara Melyza Ayuwi - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010208
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
i
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATRIF
TERHADAP PERUSAHAAN PERHOTELAN
YANG TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJA
PADA BPJS KETENAGAKERJAAN
(v,59),pp.,bibl.
ABSTRAK
Aliffiadara Melyza Ayuwi,
2016
Ria Fitri, S.H., M.Hum.
Dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24
tahun 2011 tentang BPJS diatur mengenai kewajiban pengusaha untuk
mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS
Ketenagakerjaan. Selanjutnya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan
sanksi administratif berupa teguran, denda dan tidak mendapatkan pelayanan
publik tertentu. Namun dalam kenyataanya sanksi ini belum optimal dilaksanakan
terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepada
BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana
pelaksanaan penerapan sanksi administratif terhadap perusahaan perhotelan yang
tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS ketenagakerjaan, faktor-faktor yang
menyebabkan BPJS tidak menerapkan sanksi administratif terhadap perusahaan
perhotelan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dan untuk menjelaskan upaya
hukum yang dilakukan dalam mengatasi kendala dan hambatan dalam
pelaksanaan pendaftaran tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan
lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku
teks dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan
dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penerapan sanksi
administratif yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak menyebabkan
perusahaan menjalankan kewajibannya untuk mendaftarkan pekerjaanya kepada
BPJS Ketenagakerjaan. BPJS menyatakan sudah memberikan teguran tertulis
terhadap 22 (dua puluh dua) hotel diwilayah Kota Banda Aceh, hal ini bertolak
belakang dengan hasil temuaan terhadap 5 responden hanya 1 yang telah
mendapat teguran secara tertulis. Faktor penghambat penerapan sanksi
administratif berupa perlindungan pemerintah daerah terhadap perusahaan
perhotelan, besarnya dana yang harus dikeluarkan perusahaan perhotelan,
keengganan pimpinan perusahaan perhotelan untuk hadir dalam sosialisasi oleh
BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan perhotelan yang tidak mendaftarkan
karyawannya, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki kekuatan memaksa.
Disarankan partisipasi aktif pemerintah dan pemerintah daerah untuk ikut
mensosialisasi dan mengawasi penyelenggaraan Program Jaminan Sosial yang
telah diatur dalam UU No.40 Tahun 2004. Melakukan kegiatan soialisasi jaminan
sosial dan penerapan sanksi administratif yang diselenggarakan oleh BPJS
Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan harus lebih aktif melakukan pendekatan
kepada lembaga pemerintah dan turut serta melakukan kerjasama untuk
mewujudkan jaminan sosial nasional.
Tidak Tersedia Deskripsi
PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEMBERI KERJA DAN PEKERJA PADA PERUSAHAAN BIDANG ELECTRICAL DAN MECHANICAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (T.ATSARI HAFRIANSYAH, 2021)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA KEDAI KOPI YANG BELUM DIDAFTARKAN DALAM PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (RIZQI HAIKAL, 2021)
ANALISIS KETIDAKPATUHAN PERUSAHAAN TERHADAP PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN DI KOTA BANDA ACEH (AKMALIA MISLI, 2025)
STRATEGI PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DAN BPJS KETENAGAKERJAAN DALAM MENINGKATKAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KEPADA PEKERJA INFORMAL (RAHMATUL HIDAYAT, 2025)
KINERJA PEGAWAI DAN ORGANISASI KANTOR CABANG BPJS KETENAGAKERJAAN PROVINSI ACEH (Nazarullah, 2015)