Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
YURISDIKSI INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) BERDASARKAN PRINSIP SECURITY COUNCIL REFERRAL DALAM MENANGKAP PELAKU KEJAHATAN INTERNASIONAL (STUDI KASUS TENTANG UPAYA PENANGKAPAN PRESIDEN SUDAN HASAN OMAR AL BASHIR)
Pengarang
RAHMIGA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010133
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Rahmiga,
(2016)
YURISDIKSI INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) BERDASARKAN PRINSIP SECURITY COUNCIL REFERRAL DALAM MENANGKAP PELAKU KEJAHATAN INTERNASIONAL (Studi Kasus Tentang Upaya Penangkapan Presiden Sudan Hasan Omar Al Bashir)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 77) pp., tabl.,bibl.,appdx.
Dr. Mahfud, S.H., M.H.
Dewan Keamanan PBB (Selanjutnya disebut DK PBB) mengeluarkan Resolusi No 1953 (2005) yang menyerahkan situasi di Darfur, Sudan kepada International Criminal Court (Selanjutnya disebut ICC) melalui Prinsip Security Council Referral. ICC kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Sudan Hasan Omar Al Bashir (Selanjutnya disebut Presiden Bashir). Sudan menyatakan tidak akan bekerja sama dan menolak surat penangkapan tersebut karena Sudan bukan negara anggota Statuta Roma 1998.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan yurisdiksi ICC berdasarkan prinsip Security Council Referral dalam upaya penangkapan Presiden Bashir serta mengetahui dan menjelaskan apa saja kelemahan-kelemahan yang dialami ICC dalam upaya penangkapan Presiden Bashir.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari serta menganalisa konvensi, buku-buku, hasil penelitian atau pendapat pakar hukum, skripsi, jurnal, laporan, artikel, serta berbagai bahan bacaan lainnya yang diperoleh melalui media elektronik, baik dari dalam atau luar negeri dan berhubungan dengan penelitian ini.
Dari hasil penelitian diketahui yurisdiksi ICC berdasarkan prinsip Security Council Referral tidak boleh ditolak oleh Sudan. ICC memiliki wewenang untuk menangkap dan mengadili Presiden Bashir karena kejahatannya termasuk kategori Jus Cogens, Sudan negara anggota PBB maka wajib patuh terhadap Resolusi DK PBB walaupun kenyataannya ICC belum mampu menangkap Presiden Bashir sampai saat ini. Kelemahan-kelemahan ICC terdiri dari faktor internal yaitu tidak sinkronnya Pasal 27 dan Pasal 98, tidak punya aparat penegak hukum seperti polisi, serta besarnya kewenangan DK PBB (Pasal 16), dan faktor eksternalnya yaitu proses naiknya Bashir menjadi Presiden serta adanya politik dari Uni Afrika dan Liga Arab.
Disarankan kepada negara-negara anggota Statuta Roma untuk merevisi Pasal 27 dan Pasal 98, adanya penegak hukum, dihapuskannya Pasal 16, dicabutnya hak kekebalan Presiden Bashir, kerjasama sepenuhnya dari DK PBB, negara-negara Uni Afrika dan Liga Arab serta seluruh negara-negara di dunia dalam menangkap pelaku kejahatan internasional demi kepentingan perdamaian dan keamanan internasional.
Tidak Tersedia Deskripsi
JURIDICAL ANALYSIS OF THE IMPLICATIONS OF SECURITY COUNCIL REFERRAL IN REGARDS TO THE OBLIGATION OF NON-STATE PARTIES TO COOPERATE WITH THE INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (A REVIEW OF THE SITUATIONS IN DARFUR AND LIBYA) (Teuku Muktasim, 2017)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK KEKEBALAN KEPALA NEGARA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL (Meydhitasari P, 2013)
THE COMPARISON BETWEEN THE SPECIAL COURT FOR SIERRA LEONE (SCSL) AND THE EXTRAORDINARY CHAMBERS IN THE COURTS OF CAMBODIA (ECCC)
IN RELATION TO JUDGE COMPOSITION AND
THE JURISDICTION (Yastina Faradila, 2014)
TANGGUNG JAWAB MANTAN TENTARA ANAK TERHADAP KEJAHATAN PERANG DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL STUDI KASUS (PUTUSAN MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL NO.ICC-02/04-01/15 DOMINIC ONGWEN) (MUHAMMAD DHAFRAN MUHTADI BILLAH, 2025)
TANGGUNG JAWAB KOMANDO ATAS PENYALAHGUNAAN UNMANNED AERIAL VEHICLE (UAV) JENIS DRONE DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (KASUS PENYERANGAN DRONE AMERIKA SERIKAT DI AFGHANISTAN) (MAMAN ABDULLAH, 2019)