<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="22615">
 <titleInfo>
  <title>IMPLEMENTASI PERALIHAN TANAH WAKAF YANG DIALIHKAN OLEH LEMBAGA ADAT DESA (SARAK OPAT) (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BEBESEN, KECAMATAN PEGASING DAN KECAMATAN KUTE PANANG KABUPATEN ACEH TENGAH )</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ALMER AGUNG ISLAMI   </namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2016</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
ALMER AGUNG ISLAMI &#13;
2016&#13;
IMPLEMENTASI PERALIHAN TANAH&#13;
WAKAF YANG DIALIHKAN OLEH&#13;
LEMBAGA ADAT DESA (SARAK OPAT).&#13;
(iv.58).,pp.,tabl., bibl.,&#13;
                                                  (Zulkifli Arif, S.H) &#13;
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dalam Pasal 1 ayat (1)&#13;
menjelaskan bahwa “wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau&#13;
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk&#13;
jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau&#13;
kesejahteraan umum menurut syariah. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang&#13;
Pelaksanaan Wakaf dalam Pasal 49 ayat (1) menjelaskan bahwa perubahan status harta&#13;
benda wakaf dalam bentuk peralihan dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri &#13;
berdasarkan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Namun masih terjadi dilapangan&#13;
peralihan tanah wakaf berdasarkan hanya musyawarah desa yang dilakukan oleh lembaga&#13;
adat desa (Sarak Opat). &#13;
 Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan proses pelaksanaan perwakafan&#13;
dikabupaten Aceh Tengah. Untuk menjelaskan proses perubahan atas peralihan tanah&#13;
wakaf oleh lembaga adat desa (Sarak Opat) apakah telah sesuai dengan Undang-undang&#13;
Nomor 41 Tahun 2004 dan Kompilasi Hukum Islam. Untuk menjelaskan kedudukan tanah&#13;
wakaf yang telah berubah peruntukannya. &#13;
Untuk penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian&#13;
lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mepelajari buku-buku, teori-teori dan&#13;
peraturan perundang-undangan yang adakaitannya dengan penulisan skripsi ini. Sedangkan&#13;
penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai pihak-pihak yang adakaitannya&#13;
langsung dengan masalah yang akan dibahas.    &#13;
Dari hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa proses pelaksaan perwakafan&#13;
dikabupaten Aceh Tengah dilakukan berdasarkan syari’at Islam dan telah terlaksana dengan&#13;
baik namun secara administrasi Negara belum terlaksana dengan maksimal artinya bahwa&#13;
proses perwakafan masih ada yang tidak terdaftar kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar&#13;
Wakaf PPAIW yang mana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 32 yaitu PPAIW&#13;
atas nama nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi yang berwenang paling&#13;
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani. Proses peralihan atas&#13;
pemanfaatan tanah wakaf oleh lembaga adat (Sarak Opat) telah bertentangan dengan&#13;
peraturan perundang-undangan, peralihan tanah wakaf yang dialihkan oleh lembaga adat&#13;
desa (Sarak Opat) dikabupaten Aceh Tengah dialihkan hanya berdasarkan musyawarah&#13;
desa. Dikecamatan Kute Panang desa Wih Nongkal, terdapat 3 (tiga) tanah wakaf yang&#13;
dialihkan, dikecamatan Pegasing desa Simpang Kelaping, terdapat 4 (empat) tanah wakaf&#13;
yang dialihkan, dan dikecamatan Bebesen desa Keramat Mupakat terdapat 3 (tiga) tanah&#13;
wakaf yang dialihkan oleh lembaga adat desa (Sarak Opat). Kedudukan hukum tanah&#13;
wakaf yang telah berubah peruntukannya dikecamatan Pegasing desa Simpang Kelaping,&#13;
kecamatan Kute Panang desa Wih Nongkal, kecamatan Bebesen desa Keramat Mupakat &#13;
tidak sah atau bertentangan dengan  peraturan perundang-undangan. &#13;
Disarankan kepada lembaga adat desa (sarak opat) dikabupaten Aceh Tengah untuk&#13;
mengalihkan tanah wakafnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak&#13;
bertentangan dengan prinsip syari’ah serta tidak melakukan perubahan terhadap peruntukan&#13;
tanah wakaf hanya berdasarkan musyawarah desa. Disarankan kepada pengurus Wakaf&#13;
agar mengawasi lebih ketat terkait perwakafan yang dilakukan oleh lembaga adat desa&#13;
(Sarak Opat).</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>22615</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2016-06-24 14:39:58</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2016-06-27 10:48:21</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>