KESIAPAN APARATUR DESA DALAM PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SECARA AKUNTABILITAS SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI PADA BEBERAPA DESA DI KABUPATEN PIDIE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KESIAPAN APARATUR DESA DALAM PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SECARA AKUNTABILITAS SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI PADA BEBERAPA DESA DI KABUPATEN PIDIE)


Pengarang

Saifatul Husna - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1201103010013

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (S1) / PDDIKTI : 62201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
merupakan sebuah produk era reformasi yang menjadi bentuk awal kemandirian
desa dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam pengelolaan keuangan
desa. Mengingat dana yang diterima oleh desa jumlahnya cukup besar dan terus
meningkat setiap tahunnya, maka dalam menyelenggarakan pemerintah dan
pengelolaan keuangan desa, dibutuhkan kapasitas aparatur desa yang handal dan
sarana lainnya yang memadai agar pelaksanaannya menjadi lebih terarah dan
akuntabel. Penelitian ini dilakukan untuk memberikan gambaran secara empiris
tentang bagaimana kesiapan aparatur desa dalam pelaksanaan pengelolaan
keuangan desa secara akuntabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa.
Penelitian ini dilakukan di delapan desa di Kabupaten Pidie yaitu Desa
Bintang Hu, Dayah Baroe, Nien, Lambideng, Arusan, Deyah Blang, Ribeun, dan
Lampoh Sirong. Penelitian ini merupakan penilitian deskriptif dengan
menggunakan data kualitatif dan mengumpulkan data dengan metode wawancara
dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari delapan desa yang
dijadikan sampel, hanya satu desa yang belum siap dalam proses perencanaan dan
pertanggungjawaban dana desa. Kendala yang dialami aparatur desa untuk
pengelolaan keuangan desa adalah kurangnya sumber daya manusia yang handal
dan faham mengenai pengelolaan keuangan desa, sehingga menyebabkan aparatur
desa lebih memilih menggunakan jasa pihak ketiga dalam pembuatan dan
penyusunan laporan yang dibutuhkan untuk pengelolaan keuangan desa.
Kata kunci: Undang-Undang Desa, Kapasitas Aparatur Desa, Pengelolaan Dana
Desa, Akuntabilitas

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK