PENYIDIKAN KECELAKAAN “TABRAK LARI” BERDASARKAN PASAL 312 UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK KORBAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENYIDIKAN KECELAKAAN “TABRAK LARI” BERDASARKAN PASAL 312 UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK KORBAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)


Pengarang

DIAN SAFRINA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010135

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
PENYIDIKAN PENYIDIKAN KECELAKAAN “TABRAK LARI” BERDASARKAN PASAL 312 UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK KORBAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,51) pp; tabl; bibl.

(AINAL HADI, S.H., M.Hum)
Berdasarkan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan yaitu, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberi pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian negara republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah). Tindakan pengemudi tersebut sering dikenal dengan istilah tabrak lari yang merupakan suatu kejahatan. Namum Fakta dilapangan yang terjadi bahwa Pasal 312 di atas tidak bisa dilaksanakan dengan baik karena adanya hambatan dalam penyidikan yang menyebabkan kesulitan dalam menemukan pelaku yang betanggungjawab.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan proses penyidikan terhadap kecelakaan tabrak lari di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, untuk menjelaskan hambatan yang dihadapi penyidik dalam melakukan penyidikan, dan untuk mengetahui bentuk pemenuhan hak-hak korban terhadap korban kecelakaan tabrak lari.
Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini berupa data penelitian kepustakaan (library research), yaitu data yang diperoleh dengan cara mempelajari undang-undang, buku-buku, makalah dan literatur-literatur yang ada kaitannya dengan judul tulisan ini dan penelitian lapangan dengan melakukan wanwancara terhadap responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyidikan kecelakaan tabrak lari dilakukan oleh penyidik Laka Lantas Polresta Banda Aceh mulai dengan menindaklanjuti laporan masyrakat, mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti, pembuatan berita acara di tempat kejadian perkara, dan penyelesaian akhir penyidikan. Proses penyidikan yang dilakukan penyidik juga mengalami beberapa hambatan diantaranya, kurangnya saksi, tidak adanya rekamam Closed Circuit Television (CCTV), dan barang bukti yang berada di tempat kejadian perkara tidak mencukupi untuk menemukan tersangkanya. Mengenai pemenuhan hak-hak korban tidak bisa didapatkan karena tidak ditemukannya pelaku yang bertanggungjawab.
Disarankan kepada pihak kepolisian untuk lebih meningkatkan kinerjanya dalam hal penyidikan terhadap kecelakaan tabrak lari.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK