Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ACEH DALAM HARMONISASI PERANCANGAN QANUN ACEH PERAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ACEH DALAM HARMONISASI PERANCANGAN QANUN ACEH
Pengarang
Faurisman - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010325
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
FAURISMAN, PERAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN
2016 HAK ASASI MANUSIA ACEH DALAM HARMONISASI PERANCANGAN QANUN ACEH
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(iv,51),pp.,tabl.,bibl.
Dr. MAHDI SYAHBANDIR, S.H., M.Hum.
Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan Perancang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah dan merumuskan peraturan perundang-undangan dan dalam melaksanakan tugas, perancang harus melakukan pengharmonisasian. Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Namun yang terjadi tidak sepenuhnya demikian, perancang hanya dilibatkan pada tahap pembahasan tidak pada tahap perencanaan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan peran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh dalam pelaksanaan proses harmonisasi dan rancangan Qanun Aceh, koordinasi antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh dengan Pemerintah Aceh terkait dengan pembuatan Qanun serta hambatan yang dihadapi dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder terdiri dari literatur, peraturan perundang-undangan, majalah, surat kabar, jurnal hukum serta pendapat sarjana. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh berperan aktif di satu sisi dan pasif di sisi yang lain dalam poses dan harmonisasi qanun Aceh, kemudian koordinasi yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh terkait dengan pembuatan Qanun adalah melalui SMS, hal ini terjadi dikarenakan Pemerintah Aceh sudah berteman dekat dengan KaKanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh, serta hambatan yang dihadapi salah satunya yaitu lemahnya landasan yuridis tentang keterlibatannya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh dalam poses pengharmonisasian karena arti kata “dapat melibatkan instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum” yang tertera dalam Pasal 58 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana instansi vertikal tersebut adalah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga hukum kurang dirasakan keberadaannya di dalam praktek pembentukan produk hukum daerah sehingga sangat memungkinkan menurunnya kepercayaan Pemerintah Aceh kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
Disarankan kepada Pemerintah Aceh dalam pembuatan Qanun untuk mengikutsertakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh sejak tahap awal yaitu tahap perencanaan sehingga akan aktifnya peran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh dalam pembuatan Qanun untuk proses pengharmonisasian, tidak pada tahap pembahasan guna dikuasainya substansi rancangan Qanun secara mendetail. Disarankan kepada Pemerintah Aceh dalam pembuatan Qanun Aceh Seharusnya ada surat resmi yang ditujukan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh. Disarankan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh agar lebih aktif dalam proses pengharmonisasian seperti melakukan seminar atau sosialisasi terkait pentingnya keikutsertaannya dalam pembuatan produk legislasi daerah.
Tidak Tersedia Deskripsi
PELIBATAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ACEH DALAM PEMBENTUKAN QANUN DI KABUPATEN ACEH BESAR (Muhammad Isa, 2018)
KEDUDUKAN HUKUM REKOMENDASI PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAM DI ACEH (M. Dhuhar Trinanda, 2024)
KEWENANGAN PENYELENGGARA BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPURN(STUDI PENELITIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 16RNTAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM DAN QANUN ACEH NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG BANTUAN HUKUM FAKIR MISKIN) (Siti Fathia Annur, 2024)
PERANAN HUBUNGAN MASYARAKAT PADA KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ACEH (Ayu Rahmah Rizka, 2022)
HARMONISASI DAN IMPLEMENTASI QANUN KHALWAT DENGAN QANUN PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ISTIADAT(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BIREUEN) (Azzubaili, 2014)