PERAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ACEH DALAM HARMONISASI PERANCANGAN QANUN ACEH PERAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ACEH DALAM HARMONISASI PERANCANGAN QANUN ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ACEH DALAM HARMONISASI PERANCANGAN QANUN ACEH PERAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ACEH DALAM HARMONISASI PERANCANGAN QANUN ACEH


Pengarang

Faurisman - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010325

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
FAURISMAN, PERAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN
2016 HAK ASASI MANUSIA ACEH DALAM HARMONISASI PERANCANGAN QANUN ACEH
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(iv,51),pp.,tabl.,bibl.
Dr. MAHDI SYAHBANDIR, S.H., M.Hum.
Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan Perancang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah dan merumuskan peraturan perundang-undangan dan dalam melaksanakan tugas, perancang harus melakukan pengharmonisasian. Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Namun yang terjadi tidak sepenuhnya demikian, perancang hanya dilibatkan pada tahap pembahasan tidak pada tahap perencanaan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan peran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh dalam pelaksanaan proses harmonisasi dan rancangan Qanun Aceh, koordinasi antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh dengan Pemerintah Aceh terkait dengan pembuatan Qanun serta hambatan yang dihadapi dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder terdiri dari literatur, peraturan perundang-undangan, majalah, surat kabar, jurnal hukum serta pendapat sarjana. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh berperan aktif di satu sisi dan pasif di sisi yang lain dalam poses dan harmonisasi qanun Aceh, kemudian koordinasi yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh terkait dengan pembuatan Qanun adalah melalui SMS, hal ini terjadi dikarenakan Pemerintah Aceh sudah berteman dekat dengan KaKanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh, serta hambatan yang dihadapi salah satunya yaitu lemahnya landasan yuridis tentang keterlibatannya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh dalam poses pengharmonisasian karena arti kata “dapat melibatkan instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum” yang tertera dalam Pasal 58 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana instansi vertikal tersebut adalah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga hukum kurang dirasakan keberadaannya di dalam praktek pembentukan produk hukum daerah sehingga sangat memungkinkan menurunnya kepercayaan Pemerintah Aceh kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
Disarankan kepada Pemerintah Aceh dalam pembuatan Qanun untuk mengikutsertakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh sejak tahap awal yaitu tahap perencanaan sehingga akan aktifnya peran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh dalam pembuatan Qanun untuk proses pengharmonisasian, tidak pada tahap pembahasan guna dikuasainya substansi rancangan Qanun secara mendetail. Disarankan kepada Pemerintah Aceh dalam pembuatan Qanun Aceh Seharusnya ada surat resmi yang ditujukan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh. Disarankan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh agar lebih aktif dalam proses pengharmonisasian seperti melakukan seminar atau sosialisasi terkait pentingnya keikutsertaannya dalam pembuatan produk legislasi daerah.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK