Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KOMUNIKASI ORGANISASI PADA KEPENGURUSAN KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA BANDA ACEH (STUDI PASCA PENERBITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2010)
Pengarang
Muhammad Zulfiky - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
0910102010002
Fakultas & Prodi
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Ilmu Komunikasi(S1) / PDDIKTI : 70201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Komunikasi organisasi yang digunakan Gerakan Pramuka tidak sama dengan
organisasi lainnya. Sebelum revitalisasi dilakukan, komunikasi organisasi yang pada
Gerakan Pramuka tampak kurang baik. Sebagai contoh, dalam kepengurusan
organisasi terdapat pengurus ganda. Seorang pengurus dapat posisi jabatan yang
sama pada Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang, sehingga terjadi kesenjangan
kegiatan kepramukaan. Sebelum Undang-Undang Gerakan Pramuka diterbitkan,
setiap keputusan yang diambil oleh pengurus Kwartir Nasional, sangat jarang
meminta pertimbangan dari pengurus Kwartir Daerah maupun Kwartir Cabang
sehingga terjadi pro kontra dan keterlambatan informasi. Hal ini dikarenakan tidak
ada aturan yang kuat. Permasalahannya adalah bagaimana penerapan komunikasi
organisasi pada kepengurusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Banda Aceh
dan kegiatan komunikasi organisasi Gerakan Pramuka pasca penerbitan UU No.12
Tahun 2010. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pola penerapan
komunikasi organisasi Gerakan Pramuka pasca penerbitan UU No. 12 Tahun 2010
pada kepengurusan Kwarcab Kota Banda Aceh. Untuk mengetahui kegiatan
komunikasi organisasi Gerakan Pramuka pasca penerbitan UU No. 12 tahun 2010
dalam meningkatkan kembali kegiatan komunikasi organisasi kepramukaan pada
Kwarcab Kota Banda Aceh. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah pendekatan kualitatif. Teknik penentuan informan menggukan purposive
sampling technique, yaitu mengambil orang-orang yang memiliki pengetahuan,
pengalaman dan memahami organisasi Gerakan Pramuka dan komunikasi organisasi.
Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil dari
penelitian adalah penerapan komunikasi organisasi pada Kwarcab Kota Banda Aceh
berbentuk komunikasi vertikal, yaitu: komunikasi yang terjadi dari atas kebawah dan
sebaliknya. Jenis komunikasi organisasi pada Kwarcab Kota Banda Aceh adalah
komunikasi verbal (lisan) dan tertulis. Fungsi komunikasi organisasi pada Kwarcab
Kota Banda Aceh bersifat integratif, artinya menyediakan saluran komunikasi formal
sebagaimana yang tertulis di UU No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Kegiatan komunikasi organisasi di Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Banda Aceh
dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Jika secara langsung dilakukan
dengan mengadakan pertemuan fisik langsung baik melalui interaksi rapat dan
interaksi biasa sehari-hari di ruangan kerja maupun di luar kantor. Jika secara tidak
langsung biasa dilakukan melalui e-mail, HP dan pengumuman di dinding.
Komunikasi organisasi Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Banda Aceh lebih
terintegrasi dengan ditetapkannya UU No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Kata Kunci : Komunikasi, Organisasi, Gerakan Pramuka, UU No.12 Tahun 2010.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINGKAT PEMAHAMAN MATERI DASAR DAN MINAT MENJADI PEMBINA PRAMUKA PADA KWARTIR CABANG ACEH TAMIANG TAHUN 2018 (HARRY SYAH PUTRA LBS, 2018)
PERANAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN DALAM MENEGAKKAN DISIPLIN SISWA (SUATU PENELITIAN DI SMA NEGERI 3 BANDA ACEH) (Hafidh Maksum, 2021)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3/PUU-XII/2014 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Siska Rahadiyanti, 2015)
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN KONFLIK INTERNAL PARTAI (STUDI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIK) (Haris Aulia, 2017)
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN FORMIL TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR: 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJARN(ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 91/PUU-XVIII/2020) (SYAUQAN ABRAR, 2022)