Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TANAH OLEH PERSEORANGAN DAN PERSEROAN TERBATAS (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
ARY ZULFAN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101010293
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
2016
ABSTRAK
ARY ZULFAN, PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TANAH
OLEH PERSEORANGAN DAN PERSEROAN
TERBATAS
(Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala
(iv, 63)., pp., bibl.
( Muzakkir Abubakar, S.H., S.U )
Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan “Tiap perbuatan yang melanggar
hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang
menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian
tersebut”. Namun dalam pelaksanaan pemberian putusan perkara perbuatan
melawan hukum atas tanah di Pengadilan Negeri Banda Aceh seringkali
Penggugat atau pemilik tanah tidak mendapatkan ganti kerugian sesuai dengan
tingkat kerugian yang dialaminya.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya
perbuatan melawan hukum atas tanah oleh perseorangan dan perseroan terbatas,
kriteria perbuatan melawan hukum atas tanah dan upaya penyelesaian yang
ditempuh akibat terjadinya perbuatan melawan hukum atas tanah oleh
perseorangan dan perseroan terbatas.
Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk
memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundangundangan,
buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini.
Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan
mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya perbuatan
melawan hukum atas tanah oleh perseorangan dan perseroan terbatas, yaitu
disebabkan faktor ekonomi dimana pihak tertentu menginginkan sejumlah
keuntungan dengan mengambil hak atas tanah seseorang (penyerobotan) dan
faktor terjadinya penelantaran tanah oleh pemiliknya secara terus-menerus dalam
waktu yang lama. Kriteria perbuatan melawan hukum atas tanah yang dilakukan
oleh perseorangan dan perseroan terbatas, yaitu melanggar hak subyektif orang
lain, bertentangan dengan kewajiban hukum dari yang melakukan perbuatan itu
dan bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang
seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat
terhadap harta orang lain. Upaya penyelesaian yang ditempuh akibat terjadinya
perbuatan melawan hukum atas tanah adalah mengajukan gugatan ke pengadilan
untuk mendapatkan kepastian hukum dalam rangka mempertahankan hak
miliknya atas tanah.
Disarankan kepada para pihak yang bersengketa agar senantiasa beritikad
baik untuk menyelesaikan sengketa perbuaran melawan atas tanah secara
musyawarah di tingkat gampong melalui lembaga adat (Keuchik dan Tuha Peut)
Gampong. Disarankan kepada Keuchik dan aparat gampong lainnya agar dapat
bersikap bijak dan tidak memihak dalam penyelesaian sengketa perbuatan
melawan hukum atas tanah menurut adat gampong.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR: 323/PDT/2012/PT.MDN TENTANG TINDAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TANAH MILIK ORANG LAIN (Rachmy Karina, 2016)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR: 85/PDT/2019/PT.BNA TENTANG SENGKETA HAK ATAS TANAH YANG DIPEROLEH BERDASARKAN SERTIFIKAT SPORADIK (Verdinal Kharisma, 2022)
PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN YAYASAN (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI ACEH NOMOR: 95/PDT/2019.PT.BNA) (Putri Niasari, 2021)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR : 33/PDT.G/2011/PN-BNA TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Cut Sylvianiansyah, 2019)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DENPASAR NOMOR: 121/PDT/2017/PT.DPS TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Amalta Vindy Valerim, 2024)