KOMUNIKASI POLITIK EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DI KABUPATEN NAGAN RAYA (STUDI PADA PERSETUJUAN DAN PENETAPAN QANUN) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KOMUNIKASI POLITIK EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DI KABUPATEN NAGAN RAYA (STUDI PADA PERSETUJUAN DAN PENETAPAN QANUN)


Pengarang

Lian Kurniawan - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0810103010005

Fakultas & Prodi

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Ilmu Politik (S1) / PDDIKTI : 67201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
LIAN KURNIA WAN KOMUNIKASI POLITIK EKSEKUTIF DAN
LEGISLATIF DI KABUPATEN NAGAN RAYA
2016 Studi Pada Persetujuan dan Penetapan Qanun)
Fakultas limu Sosiai dan Ilmu Politik Universitas
Syiah Kuala (vi, 65), pp, tabel, bibi.
(Dm. Zainal Abidin, M.Si)
Komunikasi politik antara eksekutif dan legislatif dalam persetujuan dan
penetapan Qanun menentukan keberhasiian pembentukan sebuah Qanun Di
Kabupaten Nagan Raya, diperoleh fakta bahwa sering terj adj ketidaksesuaian dan
perbedaan pandangan antara eksekutif dan legisiatif, sehingga menyebabkan
iambatnya persetujuan terhadap rancangan Qanun, dan sebagainya. Dalam keadaan
tertentu komunikasi politik eksekutif dan legisiatif bukan lagi sebagai mitra, tetapi
sebagai institusi yang saling berkonfrontasi.
Tujuan dan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang
komunikasi poiitik eksekutif dan legisiatif dalam persetujuan dan penetapan Qanun
di Kabupaten Nagan Raya, hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan komunilcasi
politik tersebut, dan usaha yang telah diiakukan untuk mengatasinya.
Untuk memperoleh data dalam penulisan sknipsi ini dilakukan penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan diiakukan dengan cara
mempelajani buku-buku dan dokumen serta bahan lain yang berhubungan dengan
penelitian ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai
secara mendalam para informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanpa persetujuan iegislatif, tidak
mungkin sebuah rancangan Qanun dapat ditetapkan menj adj Qanun. Untuk
melahirkan persetujuan itu, segala bentuk komunikasi politik dilakukan oieh
eksekutif, termasuk memberikan imbalan material kepada legislatif. Hambatan yang
ditemui dalam pelaksanaan komunikasi tersebut yaitu adanya perbedaan cara
pandang dalam melihat dan menilai suatu permasalahan yang teijadi, adanya
kepentingan politik yang berbeda antara pimpinan eksekutif dengan pimpinan dan
anggota legislatif karena beda basis politik. Upaya yang dilakukan untuk
mengatasinya adalah mengirim para pej abat eksekutif dan legislatif yang potensial
secara bersama-sama untuk mengikuti berbagai pelatihan legal drafting,
mengoptimalkan peran Sekretanis DPRK sebagai mediator eksekutif dan legisiatif,
dan meningkatkan hubungan personal antan eksekutif dan legislatif.
Komunikasi poiitik yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif dapat
tenis dipertahankan walaupun eksekutif mendominasi politik lokal di Nagan Raya,
eksekutif dan legislatif dapat selalu bersama-sama dalam mengikuti berbagai
kegiatan pembekalan yang berkenaan dengan legal drafting dan berbagai bentuk
pendidikan dan pelatihan lainnya. Penlu ditingkatkan hubungan personal antara
eksekutif dan legislatif.
Kata Kunci : eksekutif, legislatif, komunikasi politik
vi’

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK