Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PROSEDUR PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PD. BPR MUSTAQIM SUKAMAKMUR
Pengarang
SHINTA NOVITA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1301003010039
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
PD. BPR Mustaqim Sukamakmur merupakan Bank milik Pemerintah Daerah Aceh yang sebelumnya bernama LKK (Lembaga Kredit Kecamatan), setelah itu berkembang menjadi PD. BPR dan telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia pada tanggal 14 Mei 1999 yang kemudian melakukan merger dengan 12 PD. BPR yang ada di Aceh. Sebagaimana diketahui bahwa PD. BPR Mustaqim Sukamakmur merupakan salah satu Bank yang kepemilikan sahamnya adalah 100% milik Pemerintah Daerah.Penulisan Laporan Kerja Praktek (LKP) setelah adanya Pelaksanaan Kerja Praktek yang penulis lakukan pada PD. BPR Mustaqim Sukamakmur memiliki tujuan-tujuan tertentu. Salah satunya adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penanganan pembiayaan bermasalah yang terjadi pada PD. BPR Mustaqim Sukamakmur. Setelah mengamati proses penanganan pembiayaan yang diterapkan pada PD. BPR Mustaqim Sukamakmur dalam masa Job Training selama dua bulan, penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan. Kesimpulan-kesimpulan tersebut adalah PD. BPR Mustaqim Sukamakmur adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip konvensional yang kegiatannya adalah menghimpun dana dari nasabah dalam bentuk tabungan dan deposito yang kemudian menyalurkannya kembali kepada pengusaha-pengusaha ekonomi mikro dan super mikro dalam bentuk pembiayaan.Prosedur dalam penanganan pembiayaan bermasalah yang diterapkan pada PD. BPR Mustaqim Sukamakmur adalah dengan cara Penagihan yang dilakukan secara persuasif, yaitu dengan melakukan penagihan melalui telepon dengan terlebih dahulu melihat data pada sistem komputer, apabila dengan cara komunikasi belum juga menggerakkan langkah nasabah untuk melunasi kewajibannya, maka pihak PD. BPR Mustaqim memberi Surat Peringatan (SP) yaitu SP I, SP II, dan SP III. Selanjutnya PD. BPR Mustaqim mengamankan agunan yang dijaminkan oleh nasabah, apabila belum berhasil juga, maka pihak bank akan melakukan penjualan sukarela terhadap agunan yang dijaminkan nasabah. Dalam hal ini jika seandainya penjualan agunan belum mencukupi pelunasan kewajiban nasabah, maka pihak PD. BPR Mustaqim Sukamakmur akan melakukan penagihan kembali, apabila nasabah belum juga mau melunasi sisa kewajibannya, maka jalur terakhir yang akan ditempuh pihak PD. BPR Mustaqim adalah dengan menyelesaikan secara hukum.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENGARUH REWARD DAN PUNISHMENT TERHADAP MOTIVASI KERJA SERTA DAMPAKNYA TERHADAP KINERJA KARYAWAN PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT MUSTAQIM SUKAMAKMUR DI ACEH (Fitrul Khairi, 2017)
ANALISIS RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH AKIBAT PANDEMI COVID-19 DI BPRS MUSTAQIM BANDA ACEH (ASKA ASNUL, 2022)
PENERAPAN PROFIT AND LOSS SHARING DALAM PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH BERDASARKAN PSAK 105 & 106 (STUDI KASUS PADA BPRS DI BANDA ACEH DAN ACEH BESAR) (UTARI PUTRI P, 2021)
PERAN ADVERTISING DALAM UPAYA MENINGKATKAN DANA TABUNGAN PADA BANK PD. BPR MUSTAQIM SUKAMAKMUR CABANG LHOKNGA (RIFIIL ABRAR, 2016)
ANALISA PENCAIRAN KREDIT SUPER MIKRO PADA PD.BPR MUSTAQIM SUKAMAKMUR (Rian Erizal, 2015)