PROSEDUR PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PD. BPR MUSTAQIM SUKAMAKMUR | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PD. BPR MUSTAQIM SUKAMAKMUR


Pengarang

SHINTA NOVITA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1301003010039

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PD. BPR Mustaqim Sukamakmur merupakan Bank milik Pemerintah Daerah Aceh yang sebelumnya bernama LKK (Lembaga Kredit Kecamatan), setelah itu berkembang menjadi PD. BPR dan telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia pada tanggal 14 Mei 1999 yang kemudian melakukan merger dengan 12 PD. BPR yang ada di Aceh. Sebagaimana diketahui bahwa PD. BPR Mustaqim Sukamakmur merupakan salah satu Bank yang kepemilikan sahamnya adalah 100% milik Pemerintah Daerah.Penulisan Laporan Kerja Praktek (LKP) setelah adanya Pelaksanaan Kerja Praktek yang penulis lakukan pada PD. BPR Mustaqim Sukamakmur memiliki tujuan-tujuan tertentu. Salah satunya adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penanganan pembiayaan bermasalah yang terjadi pada PD. BPR Mustaqim Sukamakmur. Setelah mengamati proses penanganan pembiayaan yang diterapkan pada PD. BPR Mustaqim Sukamakmur dalam masa Job Training selama dua bulan, penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan. Kesimpulan-kesimpulan tersebut adalah PD. BPR Mustaqim Sukamakmur adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip konvensional yang kegiatannya adalah menghimpun dana dari nasabah dalam bentuk tabungan dan deposito yang kemudian menyalurkannya kembali kepada pengusaha-pengusaha ekonomi mikro dan super mikro dalam bentuk pembiayaan.Prosedur dalam penanganan pembiayaan bermasalah yang diterapkan pada PD. BPR Mustaqim Sukamakmur adalah dengan cara Penagihan yang dilakukan secara persuasif, yaitu dengan melakukan penagihan melalui telepon dengan terlebih dahulu melihat data pada sistem komputer, apabila dengan cara komunikasi belum juga menggerakkan langkah nasabah untuk melunasi kewajibannya, maka pihak PD. BPR Mustaqim memberi Surat Peringatan (SP) yaitu SP I, SP II, dan SP III. Selanjutnya PD. BPR Mustaqim mengamankan agunan yang dijaminkan oleh nasabah, apabila belum berhasil juga, maka pihak bank akan melakukan penjualan sukarela terhadap agunan yang dijaminkan nasabah. Dalam hal ini jika seandainya penjualan agunan belum mencukupi pelunasan kewajiban nasabah, maka pihak PD. BPR Mustaqim Sukamakmur akan melakukan penagihan kembali, apabila nasabah belum juga mau melunasi sisa kewajibannya, maka jalur terakhir yang akan ditempuh pihak PD. BPR Mustaqim adalah dengan menyelesaikan secara hukum.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK