PELAKSANAAN PEMBERIAN PINJAMAN DANA PKBL (PROGRAM KEMITRAAN BINA LINGKUNGAN ) PT. JASA RAHARJA (PERSERO) CAB. BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PELAKSANAAN PEMBERIAN PINJAMAN DANA PKBL (PROGRAM KEMITRAAN BINA LINGKUNGAN ) PT. JASA RAHARJA (PERSERO) CAB. BANDA ACEH


Pengarang

Sikenko Arie Fatra - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1301002030020

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Keuangan dan Perbankan (D3) / PDDIKTI : 61406

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PT Jasa Raharja (persero) Banda Aceh merupakan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang diamanahkan untuk mengelola program asuransi sosial
sesuai dengan UU No 33 dan 34 tahun 1964, salah satu program asuransi sosial
PT Jasa Raharja (persero) adalah PKBL (Program Kemitraan Bina Lingkungan).
Indonesia adalah salah satu Negara yang memiliki tingkat pertumbuhan warga
terbanyak didunia, pemerintah gencar mensosialisasikan untuk menekan tingkat
pertumbuhan masyarakat. Kurangnya fasilitas dan sarana mengakibatkan
kualitas sumber daya manusia kurang memadai, sehingga sulit bersaing. Dalam
hal ini banyak masyarakat Indonesia memilih untuk membuka lapangan
pekerjaan sendiri untuk kelangsungan hidup.
Program PT Jasa Raharja (persero) dalam hal meningkatkan taraf
kehidupan masyarkat Indonesia, yaitu PKBL (Program Kemitraan Bina
Lingkungan). Peminjaman modal untuk mendirikan usaha kepada mitra binaan.
kondisi sosial masyarakat dan lingkungan sekitarnya, melalui Program Kemitraan
Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Ketentuan hukum yang mengatur jalannya PKBL PT Jasa Raharja (persero) :
1. Sumber utama dana pembinaan adalah berasal dari bagian pemerintah atas laba
BUMN yang besarnya ditetapkan oleh RUPS.
45
2. Dana pembinaan yang disisihkan setiap tahun diperuntukan bagi mitra binaan
dalam bentuk pinjaman dan hibah dengan memperhatikan azas pemerataan,
efiensi , efektifitas dan pengendalian biaya serta sumber dana yang tersedia
setiap tahun.
3. Pelaksanaan program kemitraan dan program bina lingkungan dikelola oleh
suatu unit kerja yang dibentuk secara khusus dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari organisasi perusahaan secara keseluruhan
4. Pembinaan kepada mitra binaan dapat berupa bantuan pinjaman modal kerja
dan atau pembelian barang modal atau alat produksi dalam rangka
meningkatkan produksi dan penjualan,pinjaman secara khusus , dan hibah.
5. Dana program bina lingkungan digunakan untuk tujuan memberikan manfaat
kepda masyarakat di wilayah usaha BUMN.
5.2 SARAN
Berdasarkan penulisan dan hasil analisa, dapat diberikan saran-saran sebagai
berikut :
1. PT. Jasa Raharja (persero) dapat memaparkan apa itu PKBL sehingga dapat
memberikan pinjaman dan menumbuhkan tingkat kesejahteraan masyarakat
Indonesia.
2. PT Jasa Raharja dapat memberikan sosialisasi berupa bagaimana tata cara
mengelola keuangan usaha dan resiko usaha, sehingga dana PKBL dapat
berjalan sesuai yang diinginkan dan produksi tetap berlangsung.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK