PENERAPAN PUNISHMENT DALAM PENCURIAN LISTRIK PADA PT.PLN (PERSERO)AREA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENERAPAN PUNISHMENT DALAM PENCURIAN LISTRIK PADA PT.PLN (PERSERO)AREA BANDA ACEH


Pengarang

SITI RAHMAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1301002010060

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Pemasaran (D3) / PDDIKTI : 61404

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Ini merupakan bab terakhir penulis tuliskan dari uraian penerapan punishment dalam pencurian listrik pada PT. PLN (Persero) Area Banda Aceh yang telah penulis sajikan. Dari uraian diatas penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
Perusahaan Listrik Negara adalah sebuah BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia. Kelistrikan di Indonesia di mulai pada akhir abad ke-19.
Penertiban pemakaian tenaga listrik merupakan salah satu program kerja PT PLN untuk mengurangi susut atau kehilangan tenaga listrik. Susut sendiri dibedakan menjadi dua, yakni susut teknis dan susut non teknis. Susut teknis adalah susut yang disebabkan oleh hal-hal yang bersifat teknis, seperti jarak pelanggan atau panjang kabel, luas penampang kabel dan besarnya beban pelanggan. Susut non teknis adalah susut yang disebabkan oleh pencurian tenaga listrik.
Dalam menghadapi pelanggan yang melakukan pelanggaran Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL ), pihak PLN (Persero) Area Banda Aceh membuat strategi dengan tim P2TL untuk langsung turun ke lapangan dengan membawa surat izin dan melihat langsung. Pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa Pemutusan sementara, Pembongkaran Rampung, Pembayaran Tagihan Susulan. Sesuai dengan Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor :1486.K / DIR /2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Dalam melaksanakan Praktek Kerja Lapangan dapat memberikan pengalaman kepada mahasiswa, dan meningkatkan pengetahuan lebih luas, sehingga dapat merasakan bagaimana keadaan suatu pekerjaan di perusahaan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK