PROSEDUR PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT MASA PAJAK PENGHASILAN DI KPP PRATAMA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT MASA PAJAK PENGHASILAN DI KPP PRATAMA BANDA ACEH


Pengarang

T. HASANUL ARIFIN - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1101003010024

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pajak merupakan pendapatan utama negara. Pembangunan suatu Negara dapat dilihat dari bagaimana pengelolaan penerimaan pajak, jika penerimaan pajak Negara tidak mencapai target maka terhambatnya pembangunan dalam bidang ekonomi dan infrastruktur. Masa PPh merupakan salah satu dari komponen keseluruhan pajak yang difokuskan pada Wajib Pajak perorangan. Pada Laporan Kerja Praktek ini akan membahas bagaiamana prosedur dari penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan PPh Masa dari proses pelaporan, batas waktu pelaporan hingga sanksi apabila Surat Pemberitahuan telat atau tidak dilaporkan. Data dari Laporan Kerja Praktek ini penulis memperoleh dari Kantor Pajak Pelayanan (KPP) Pratama Banda Aceh dimana penulis melakukan Job Training.
SPT Masa merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan. SPT Masa memiliki jangka waktu untuk suatu masa pajak yang lamanya sama dengan 1 bulan takwin atau jangka waktu yang ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan paling lambat 3 bulan takwim. Apabila SPT terlambat atau tidak disampaikan sesuaidengan batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenai sanksi administrative berupa denda.
Dari hasil penulisan ini, penulis dapat mengetahui secara lebih terperinci bagaimana pelaporan SPT Masa PPh pada KPP Pratama Banda Aceh. Sehingga, dapat ditarik kesimpulan bahwa SPT Masa sangat berpengaruh terhadap penerimaan pemerintah dalam sektor pajak yang difokuskan terhadap Wajib Pajak perorangan.



Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK