Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
INTERPRETASI PRINSIP KEBEBASAN BERAGAMA BERDASARKAN SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA (SUATU ANALISIS DENGAN PENDEKATAN ORIGINAL INTENTS INTERPRETATION)
Pengarang
Nauval Pally Taran - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101010006
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Nauval Pally Taran,
2016 INTERPRETASI PRINSIP KEBEBASAN BERAGAMA BERDASARKAN SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA (Suatu Analisis Dengan Pendekatan Original Intents Interpretation)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 168) pp., bibl.
Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H.
Prinsip kebebasan beragama sebagai sebuah prinsip yang dianut hampir oleh semua negara di dunia, selalu berada dalam ruang multi interpretasi. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari diskursus relativisme HAM, sebagai respon atas konsepsi HAM universal. Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dalam penelitian ini, akan diidentifikasi arah kebijakan hukumnya mengenai prinsip kebebasan beragama, melalui interpretasi Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dengan pendekatan original intents interpretation. Selain itu, juga akan diuji konsistensi materi muatan mengenai hak asasi kebebasan beragama dalam Undang-Undang Dasar 1945 terhadap prinsip kebebasan beragama berdasarkan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan prinsip kebebasan beragama yang sesuai dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, dilihat dari maksud para pendiri negara. Selain itu, juga untuk melihat konsistensi materi muatan hak asasi kebebasan beragama dalam UUD 1945 terhadap esensi dari Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian statute approach, historical approach, philosophical approach, serta sosiological approach. Sumber penelitian hukumnya terdiri dari bahan hukum primer yang meliputi aturan perundang-undangan, perjanjian internasional, risalah sidang BPUPKI, risalah sidang amandemen UUD 1945, serta bahan hukum sekunder dan tersier yang meliputi buku-buku ilmu hukum dan disiplin keilmuan lainnya.
Penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip kebebasan beragama di Indonesia didasari oleh religious consciousness Bangsa Indonesia, dengan pandangan dunia yang seimbang antara teosentris dan humansentris. Maka prinsip kebebasan beragama di Indonesia, tidak memberi legitimasi terhadap pelaksanaan hak asasi kebebasan beragama pada tataran forum eksternum bagi penganut paham yang mengingkari eksistensi Tuhan. Penelitian ini juga membuktikan bahwa materi muatan hak asasi kebebasan beragama dalam UUD 1945, sesuai dengan prinsip kebebasan beragama yang dijiwai oleh Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi kerangka acuan bagi perumus kebijakan hukum, dalam melakukan refleksi filosofis (kembali) terhadap sejumlah materi muatan atau aturan perundang-undangan di bawah UUD 1945 mengenai hak asasi kebebasan beragama. Yaitu dalam rangka menguji keselarasannya dengan prinsip kebebasan beragama berdasarkan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI PERBANDINGAN JAMINAN PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA TENTANG KEBEBASAN BERAGAMA DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA KERAJAAN THAILAND (CUT AJA MAWADDAH R, 2018)
HUBUNGAN KELENTUKAN PERGELANGAN KAKI TERHADAP KETERAMPILAN SEPAK SILA PADA ATLET SEPAK TAKRAW PORA KOTA BANDA ACEH TAHUN 2014 (Muhammad Rafi, 2014)
HUBUNGAN KESEIMBANGAN DENGAN KETERAMPILAN SEPAK SILA DALAM PERMAINAN SEPAK TAKRAW PADA SISWA MTSN PEUREUMEUE TAHUN AJARAN 2014/2015 (Musliadi, 2015)
KORELASI KELINCAHAN DAN KESEIMBANGAN TERHADAP KEMAMPUAN SEPAK SILA PADA ATLET SEPAK TAKRAW DI KOTA SABANG 2024 (Dendi Adrianov, 2026)
TOLERANSI BERAGAMA PADA MASYARAKAT GAMPONG MULIA KOTA BANDA ACEH (M. NURFITRIANSYAH, 2024)