PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT. | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT.


Pengarang

Firlyadi - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101010280

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan (Pasal 1457 KUHPdt). Di kabupaten Aceh Jaya, terdapat perjanjian kerjasama jual beli Tandan Buah Segar (TBS) yang dilakukan oleh pabrik kelapa sawit atas nama perusahaan PT. Boswa Megalopolis dan pemegang Surat Pengantar (SP) yaitu CV. Aceh Agung Pratama, dan CV. Citra Mitra Abadi. Dalam hal pelaksanaan perjanjian para pihak dituntut untuk melakukan pemenuhan prestasi yaitu CV. Aceh Agung Pratama menjual Tandan Buah Segar (TBS) dan PT. Boswa Megalopolis melakukan pembayaran atas TBS yang diterima, namun dalam pelaksanaannya PT. Boswa Megalopolis tidak melakukan sebagaimana isi dari perjanjian yaitu tidak melakukan pembayaran tepat pada waktunya, sehingga dapat merugikan pihak CV. Aceh Agung Pratama.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian jual beli Tandan Buah Segar kelapa sawit, untuk menjelaskan apa saja faktor yang dapat membuat PT. Boswa Megalopolis melakukan wanprestasi, dan untuk menjelaskan upaya penyelesaian sengketa dalam perjanjian jual beli Tandan Buah Segar(TBS).
Data dalam skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyebab PT. Boswa Megalopolis melakukan wanprestasi karena dana yang diperoleh dari hasil pengolahan minyak sawit dipergunakan untuk memperbaiki lahan perkebunan, lahan perkebunan yang ditanami kelapa sawit seluas kurang lebih 6.006 Ha tidak memenuhi target. Selain itu faktor yang mempengaruhi terjadinya keterlambatan dalam pembayaran dikarenakan Direksi yang sering berada diluar daerah, terlambatnya pembayaran dari hasil penjualan CPO dan faktor eksternal lainnya seperti tidak terpenuhinya standar CPO yang dihasilkan, naik atau turunnyanya harga dolar sehingga berdampak pada hasil yang diperoleh. Upaya dalam penyelesaian sengketa berdasarkan musyawarah telah ditempuh dan menghasilkan 4 hal yaitu (1) Pemegang SP bersedia menerima pembayaran paling telat 1 (satu) kali dalam 2 (Dua) Minggu dari PT. Boswa Megalopolis. Dengan ketentuan PT. Boswa Megalopolis memperbaiki lahan perkebunan yang dianggap pokok permasalahan, (2) Pemegang SP bersedia dibayar 1 (satu) kali seminggu minimal setengah dari total kewajiban yang harus dibayarkan tidak pertanggal. dan bersedia memperbaiki setiap kesalahan yang muncul atau yang akan muncul guna meminimalisir masalah yang akan dihadapi.
Disarankan kepada pihak PT. Boswa Megalopolis untuk melaksanakan hasil musyawarah yang telah disepakati, dan fokus dalam pembenahan lahan perkebunan dengan harapan apabila lahan perkebunan memenuhi target yang diharapkan maka PT. Boswa Megalopolis dapat menerapkan kriteria standar TBS kepada para pemegang SP dengan tegas serta mengalihkan pengelolaan pabrik kepada pihak ketiga selama dilakukannya pembenahan lahan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK