Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK BARANG-BARANG ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN DI PT. ADIRA QUANTUM COMPANY)
Pengarang
NURUL AWNI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010385
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK BARANG-BARANG ELEKTRONIK (Suatu Penelitian di PT. Adira Quantum Company)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(v,59P) pp.,bibl
NURUL AWNI
2016
SUSIANA, S.H.,M.H
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden No 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan, Pembiayaan Konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Kewajiban konsumen telah dinyatakan dengan tegas, namun dalam praktiknya konsumen tidak membayar angsuran dalam jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Hal ini disebut dengan wanprestasi dimana debitur tidak mampu memenuhi prestasinya.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk wanprestasi yang dilakukan debitur, langkah-langkah penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen untuk barang-barang elektronik, dan kendala yang dialami PT. Adira Quantum Company dalam upaya penyelesaian wanprestasi yang dilakukan debitur.
Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, maka penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan gejala yang terjadi di masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, yaitu data yang sudah diperoleh kemudian disusun untuk memperoleh kejelasan masalah yang akan diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam perjanjian pembiayaan konsumen ini ternyata ada dua bentuk wanpestasi yang dilakukan debitur, yaitu: debitur terlambat membayar angsuran dan debitur mengalihkan objek perjanjian kepada pihak lain atau pihak ketiga. Adapun penyelesaian wanprestasi debitur yang dilakukan PT. Adira Quantum Company adalah: memberikan peringatan, teguran, memberikan surat tugas penarikan barang, mendatangi rumah debitur, meminta bantuan kepolisian, dan melakukan tindakan write off (dihapus dari pembukuan perusahaan). Mengenai kendala yang dialami pada saat penyelesaian wanprestasi adalah karakter debitur yang tidak jujur atau mempunyai itikad buruk, adanya penolakan penyitaan, dan adanya hambatan dari pihak ketiga.
Disarankan kepada pihak lembaga pembiayaan konsumen agar lebih mengenal dan memeriksa karakter debitur dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah dan disarankan kepada Lembaga Pembiayaan untuk beritikad baik dalam menjalankan perjanjian pembiayaan konsumen agar pemenuhan prestasi dapat dilakukan dengan baik tanpa ada yang dirugikan antara kedua belah pihak.
Tidak Tersedia Deskripsi
EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI PADA PEMBIAYAAN KONSUMEN (Muhammad Hendra, 2016)
PELAKSANAAN AKAD JUAL BELI MURABAHAH PADA PT PRIORITAS ELEKTRONIKA DAN FURNITURE BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN PADA PT PRIORITAS ELEKTRONIKA DAN FURNITURE KOTA BANDA ACEH) (Tania Sal Sabila, 2020)
WANPRESTASI DALAM JUAL BELI ANTARA PIHAK PERUSAHAAN KONVEKSI DENGAN KONSUMEN DI BANDA ACEH (Sabil Fajar, 2023)
PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG OBJEK JAMINANNYA DIRAMPAS OLEH NEGARA (Teuku Muhammad Dhava Akbar, 2024)
KAJIAN TENTANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BAHAN BANGUNAN DI KECAMATAN ULEE KARENG (TAUFIQ ALQAWIY, 2022)