<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="20273">
 <titleInfo>
  <title>PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI MEDIASI (SUATU PENELITIAN PADA DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA KOTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>SEPTIAN MAULANA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2016</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 1 angka 11 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) menentukan  bahwa mediasi  hubungan  industrial  yang  selanjutnya  disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan  kerja,  dan    perselisihan  antar  serikat  pekerja/serikat  buruh  hanya  dalam  satu perusahaan melalui musyawarah  yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Namun dalam kenyataannya, meskipun ada ketentuan penyelesaian melalui mediasi, namun tidak  semua  perselisihan  dapat  diselesaikan  melalui  mediasi  dengan  baik.  Hal  ini  terbukti dengan adanya beberapa perselisihan  yang harus diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).Penulisan  skripsi  ini  bertujuan untuk  mengetahui  dan  menjelaskan  pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, kendala dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, dan upaya yang dilakukan agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi dapat dilaksanakan dengan baik.Untuk  memperoleh  data  dalam  penulisan  ini  dilakukan  dengan  cara  penelitian kepustakaan (library  research) yaitu  melakukan  penelitian  dengan  mempelajari  literatur peraturan perundang-undangan, buku-buku teks, dan dokumen-dokumen yang relevan dengan masalah  yang  diteliti  serta  penelitian  lapangan  (field  research)  yang  dilakukan  untuk mendapatkan data primer dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi belum berjalan maksimal dan para pihak harus menempuh melalui Pengadilan  Hubungan  Industrial  (PHI). Adapun  kendala  penyelesaian  melalui  mediasi disebabkan oleh faktor internal dan eksternal para pihak. Faktor internal disebabkan salah satu pihak  tidak menerima tawaran dari pihak lainnya dan para pihak tidak memahami ketentuan hukum tentang ketenagakerjaan. Faktor eksternal disebabkan minimnya sumber daya mediator, minimnya sarana dan prasarana pendukung mediasi, dan keberpihakan mediator ke salah satu pihak. Upaya agar penyelesaian melalui mediasi dapat berjalan maksimal  yaitu memberikan pemahaman kepada para pihak tentang ketenagakerjaan melalui sosialisasi, menambah jumlah mediator, mengadakan pelatihan untuk mediator tentang mediasi, dan membuat ruang sidang khusus mediasi serta fasilitasnya.Disarankan kepada mediator agar dalam penyelesaian perselisihan dapat menunjukkan sikap profesional dan tidak memihak ke salah satu pihak. Disarankan kepada Dinas Sosial dan Tenaga  Kerja  Kota  Banda  Aceh  agar  dapat  membina  dan  melakukan  pengawasan  secara intensif terhadap mediator dan melakukan pelatihan terhadap mediator. Disarankan kepada para pihak  agar dapat memahami ketentuan hukum tentang  ketenagakerjaan untuk memudahkan dalam penyelesaian perselisihan melalui mediasi.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>20273</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2016-03-23 12:36:38</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2016-03-23 14:23:13</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>