TINDAK PIDANA PENGGUNAAN HELM YANG TIDAK BERSTANDAR NASIONAL INDONESIA PADA MALAM HARI (SUATU KAJIAN TENTANG PASAL 291 UU. N0 22 TAHUN 2009) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA PENGGUNAAN HELM YANG TIDAK BERSTANDAR NASIONAL INDONESIA PADA MALAM HARI (SUATU KAJIAN TENTANG PASAL 291 UU. N0 22 TAHUN 2009)


Pengarang

NURKAMISAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101020081

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK


NURKAMISAH,
2016 TINDAK PIDANA PENGGUNAAN HELM YANG TIDAK BERSTANDAR NASIONAL INDONESIA PADA MALAM HARI (Suatu Kajian tentang Pasal 291 UU. N0 22 Tahun 2009)
(Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
(IV.51), pp., tabl,. Bibl., app.
Tarmizi, S.H,. M.Hum

Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Pada kenyataannya, banyak masyarakat yang tidak menggunakan helm standar pada saat mengendarai kendaraan bermotor, khususnya di malam hari.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap tindak pidana tidak menggunakan helm Bersandar Nasional Indonesia di malam hari berdasarkan ketentuan pasal 291 No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.
Data dalam penelitian ini diperoleh dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder, yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundang-undangan dan artikel serta tulisan ilmiah, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer yaitu dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan penelitian lapangan guna memperoleh data primer dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pelaku tidak menggunakan helm Berstandar Nasional Indonesia di malam hari adalah tidak adanya polisi yang berjaga di malam hari, jarak tempuh yang relatif dekat, takut merusak rambut atau jilbab pengendara, tidak memiliki helm, terburu-buru dan rasa tidak nyaman sat menggunakan helm di malam hari, upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap tindak pidana penggunaan helm standar di malam hariadalah dengan cara memberlakukan metode preventif(upaya pencegahan) metode ini merupakan upaya pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran selain itu metode ini juga lebih bersifat kearah edukatif atau pembelajaran yang dapat memberikan tambahan pengetahuan masyarakat mengenai lalu lintas.
Disarankan kepada pengendara sepeda motor agar mentaati peraturan lalu lintas atas dasar kesadaran diri sendiri untuk mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan juga lancer dan lebih meningkatkan kewaspadaan ketika sedang mengendarai sepeda motor dengan cara menggunakan helm yang sesuai dengan standar SNI di malam hari.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK