Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENGGUNAAN HELM YANG TIDAK BERSTANDAR NASIONAL INDONESIA PADA MALAM HARI (SUATU KAJIAN TENTANG PASAL 291 UU. N0 22 TAHUN 2009)
Pengarang
NURKAMISAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101020081
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
NURKAMISAH,
2016 TINDAK PIDANA PENGGUNAAN HELM YANG TIDAK BERSTANDAR NASIONAL INDONESIA PADA MALAM HARI (Suatu Kajian tentang Pasal 291 UU. N0 22 Tahun 2009)
(Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
(IV.51), pp., tabl,. Bibl., app.
Tarmizi, S.H,. M.Hum
Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Pada kenyataannya, banyak masyarakat yang tidak menggunakan helm standar pada saat mengendarai kendaraan bermotor, khususnya di malam hari.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap tindak pidana tidak menggunakan helm Bersandar Nasional Indonesia di malam hari berdasarkan ketentuan pasal 291 No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.
Data dalam penelitian ini diperoleh dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder, yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundang-undangan dan artikel serta tulisan ilmiah, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer yaitu dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan penelitian lapangan guna memperoleh data primer dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pelaku tidak menggunakan helm Berstandar Nasional Indonesia di malam hari adalah tidak adanya polisi yang berjaga di malam hari, jarak tempuh yang relatif dekat, takut merusak rambut atau jilbab pengendara, tidak memiliki helm, terburu-buru dan rasa tidak nyaman sat menggunakan helm di malam hari, upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap tindak pidana penggunaan helm standar di malam hariadalah dengan cara memberlakukan metode preventif(upaya pencegahan) metode ini merupakan upaya pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran selain itu metode ini juga lebih bersifat kearah edukatif atau pembelajaran yang dapat memberikan tambahan pengetahuan masyarakat mengenai lalu lintas.
Disarankan kepada pengendara sepeda motor agar mentaati peraturan lalu lintas atas dasar kesadaran diri sendiri untuk mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan juga lancer dan lebih meningkatkan kewaspadaan ketika sedang mengendarai sepeda motor dengan cara menggunakan helm yang sesuai dengan standar SNI di malam hari.
Tidak Tersedia Deskripsi
KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERPAJAKAN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI (FATHURRAHMAN ALTHAF, 2019)
TINDAK PIDANA YANG TIDAK MELAPORKAN ADANYA PENGUASAAN DAN PENYIMPANAN NARKOTIKA JENIS SABU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (MUHAMMAD AL-ASFARAINI, 2021)
PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGAR LALU LINTAS TIDAK MENGGUNAKAN HELM STANDAR NASIONAL INDONESIA YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH TENGAH) (Aulia Fahmi, 2019)
PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA HELM YANG TIDAK MEMILIKI STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Cut Putri Oktaviani, 2016)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 293/PID.SUS/2018/PN-BNA TENTANG TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA (REZKHY ADAMI, 2020)