Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERTANGGUNG JAWABAN PENYIDIK POLISI REPUBLIK INDONESIA TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP
Pengarang
Hidayatul Ikram - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101020132
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
HIDAYATUL IKRAM,
2016
PERTANGGUNG JAWABAN PENYIDIK
POLISI REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP
(vi, 56) pp., bibl.
MAHFUD, S.H., LL.M.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan
Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia, diharapkan anggota Polri bisa memahami serta mengerti apa yang menjadi fungsi,
tugas dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, dengan adanya kode Etik ini diharapkan dapat
membimbing agar setiap anggota Polri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai etis yang
terkandung dalam Kode Etik Profesi Polri, sesuai dengan BAB III Peraturan Kapolri Nomor
2 Tahun 2002 mengenai Kewajiban dan Larangan anggota kepolisian dalam menjalankan
tugas.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana upaya hukum yang
dapat dilakukan oleh korban dalam hal terjadi error in persona oleh penyidik Polri
berdasarkan Hukum Acara Pidana Indonesia, menjelaskan bagaimana tanggung jawab
penyidik Polri dalam hal error in persona berdasarkan Hukum Acara Pidana Indonesia dan
menjelaskan bagaimana upaya pencegahan terhadap terjadinya dalam hal error in persona.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan
dengan mempelajari serta menganalisa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Kode Etik
Profesi Polri, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang – Undang Hukum
Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil, buku teks, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang diunduh dari internet yang
ada relevansinya dengan masalah yang dibahas dalam penulisan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan
oleh korban atas salah tangkap bisa mengajukan pra peradilan untuk memperoleh ganti rugi
dan atau rehabilitasi. Kemudian sanksi yang dapat diberikan kepada penyidik merupakan
sanksi administrasi yaitu pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi dari tugas
sebagai efek jera atas perbuatannya. Upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi salah
tangkap yakni menurut pasal 1 ayat 22 KUHAP, ganti kerugian, kemudian rehabilitasi sesuai
dengan pasal 1 ayat 10 KUHAP pada poin c.
Disarankan ketika terjadinya kasus error in persona seharusnya korban dibantu oleh
negara dengan memberikan pengacara dan dibantu oleh LBH yang dapat membantu
tersangka yang menjadi korban error in persona, apabila kasus error in persona sudah
terlanjur terjadi, maka tanggung jawab yang diberikan oleh Polri adalah dengan memberikan
hak-hak korban yang sudah hilang karena di tangkap oleh Polisi, dan membersihkan nama
baik korban yang telah hilang, serta dengan mengikuti prosedur yang ada, seharusnya
kesalahan-kesalahan yang terjadi bisa diminimalisirkan. Dengan adanya peraturan yang telah
ada dan yang telah dibuat oleh pemerintah maka seharusnya aturan tersebutlah yang diikuti
oleh penyidik Polri.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP PADA TAHAP PENYIDIKAN (Muhammad Fathurrachman Fajri, 2024)
PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI TERHADAP TERJADINYA SALAH TANGKAP (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (Ulfa Satifah, 2019)
PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) (TI NUR ZAIDA, 2021)
PENERAPAN DIVERSI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESOR KOTA BANDA ACEH) (Deski Rajuni, 2026)
OPTIMALISASI PENGELOLAAN KEUANGAN BERBASIS TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN DAMPAKNYA TERHADAP KINERJA PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN ACEH JAYA (Amelia Dara Sagita, 2018)