<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="20266">
 <titleInfo>
  <title>PERTANGGUNG JAWABAN PENYIDIK POLISI REPUBLIK INDONESIA TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Hidayatul Ikram</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2016</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
HIDAYATUL IKRAM,&#13;
2016&#13;
PERTANGGUNG JAWABAN PENYIDIK&#13;
POLISI REPUBLIK INDONESIA&#13;
TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP&#13;
(vi, 56) pp., bibl.&#13;
MAHFUD, S.H., LL.M.&#13;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan&#13;
Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik&#13;
Indonesia, diharapkan anggota Polri bisa memahami serta mengerti apa yang menjadi fungsi,&#13;
tugas dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, dengan adanya kode Etik ini diharapkan dapat&#13;
membimbing agar setiap anggota Polri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai etis yang&#13;
terkandung dalam Kode Etik Profesi Polri, sesuai dengan BAB III Peraturan Kapolri Nomor&#13;
2 Tahun 2002 mengenai Kewajiban dan Larangan anggota kepolisian dalam menjalankan&#13;
tugas.&#13;
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana upaya hukum yang&#13;
dapat dilakukan oleh korban dalam hal terjadi error in persona oleh penyidik Polri&#13;
berdasarkan Hukum Acara Pidana Indonesia, menjelaskan bagaimana tanggung jawab&#13;
penyidik Polri dalam hal error in persona berdasarkan Hukum Acara Pidana Indonesia dan&#13;
menjelaskan bagaimana upaya pencegahan terhadap terjadinya dalam hal error in persona.&#13;
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan&#13;
dengan mempelajari serta menganalisa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Kode Etik&#13;
Profesi Polri, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang – Undang Hukum&#13;
Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai&#13;
Negeri Sipil, buku teks, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang diunduh dari internet yang&#13;
ada relevansinya dengan masalah yang dibahas dalam penulisan.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan&#13;
oleh korban atas salah tangkap bisa mengajukan pra peradilan untuk memperoleh ganti rugi&#13;
dan atau rehabilitasi. Kemudian sanksi yang dapat diberikan kepada penyidik merupakan&#13;
sanksi administrasi yaitu pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi dari tugas&#13;
sebagai efek jera atas perbuatannya. Upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi salah&#13;
tangkap yakni menurut pasal 1 ayat 22 KUHAP, ganti kerugian, kemudian rehabilitasi sesuai&#13;
dengan pasal 1 ayat 10 KUHAP pada poin c.&#13;
Disarankan ketika terjadinya kasus error in persona seharusnya korban dibantu oleh&#13;
negara dengan memberikan pengacara dan dibantu oleh LBH yang dapat membantu&#13;
tersangka yang menjadi korban error in persona, apabila kasus error in persona sudah&#13;
terlanjur terjadi, maka tanggung jawab yang diberikan oleh Polri adalah dengan memberikan&#13;
hak-hak korban yang sudah hilang karena di tangkap oleh Polisi, dan membersihkan nama&#13;
baik korban yang telah hilang, serta dengan mengikuti prosedur yang ada, seharusnya&#13;
kesalahan-kesalahan yang terjadi bisa diminimalisirkan. Dengan adanya peraturan yang telah&#13;
ada dan yang telah dibuat oleh pemerintah maka seharusnya aturan tersebutlah yang diikuti&#13;
oleh penyidik Polri.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>20266</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2016-03-23 12:09:05</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2016-03-23 14:13:54</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>