PELANGGARAN TERHADAP RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PELANGGARAN TERHADAP RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

Ramazana - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101010012

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
RAMAZANA,
2015
PELANGGARAN TERHADAP RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA BANDA ACEH

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,59), pp, tabl, bibl
Dr. Mohd. Din S.H,M.H
Qanun Nomor 11 Tahun 2004 tentang retribusi izin mendirikan bangunan. Pasal 30 ayat (1) berbunyi “Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang”. Namun pada kenyataannya banyak masyarakat Kota Banda Aceh yang tidak membayar retribusi izin mendirikan bangunan, sehingga setiap tahunnya berdampak pada kerugian keuangan Kota Banda Aceh.
Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan wajib retribusi tidak membayar retribusi bangunan, kendala PPNS dalam penyidikan pelanggaran retribusi bangunan dan peran PPNS dalam menanggulangi kerugian keuangan daerah akibat retribusi bangunan di Kota Banda Aceh.
Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundang-undangan dan artikel serta tulisan ilmiah, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor wajib retribusi tidak membayar retribusi karena ketidaktahuan adanya aturan hukum, faktor ekonomi, faktor lingkungan dan rendahnya kesadaraan hukum masyarakat, maka disinilah tugas aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Kendala yang dialami oleh PPNS dalam penyidikan ialah terbatasnya jumlah penyidik, tim pemerintah kota belum terpadu, jangka waktu teguran panjang, teguran penyidik sering diabaikan, tidak adanya anggaran penindakan dan kurangnya sarana dan prasarana. Adapun peran PPNS dalam menanggulangi kerugian keuangan daerah diantaranya sosialisasi bersama tim terpadu, koordinasi tim terpadu, pengawasan, teguran, pemanggilan pelanggar dan eksekusi.
Disarankan agar masyarakat mematuhi ketentuan hukum IMB. Disarankan PPNS lebih rutin melakukan pengawasan serta sosialisasi dan disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menambah jumlah penyidik serta membentuk tim khusus IMB.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK