Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI)
Pengarang
Murtadha - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010401
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Murtadha,
2016
(NURHAFIFAH, S.H.,M.Hum)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 18 menyebutkan bahwa setiap anak yang menjadi pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya. Pemberian bantuan hukum merupakan salah satu perwujudan untuk perlimdungan hak asasi manusia untuk mendapatkan haknya. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 23 ayat 1 menyebutkan pada setiap tingkat pemeriksaan anak pelaku wajib mendapatkan bantuan hukum dan di dampingi petugas kemsyarakatan. Meskipun demikian dalam kenyataannya masih ada anak dalam pemeriksaan tidak di dampingi penasehat hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskanfaktor-faktor penyebab anak pelaku tindak pidana wajib mendapatkan bantuan hukum dan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana.
Untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan(library research) dan penelitian lapangan (fieldresearch). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.
Hasilpenelitianmenunjukkanbahwa dalampelaksanaan pemberian bantuan hukum untuk anak pelaku tindak pidana yang diwajibkan undang-undang karena mengingat beberapa faktor dari anak yaitu faktor usia anak, faktor perlindungan anak, dan faktor belum mengerti akan hukum. Upaya-upaya yang dilakukan hakim meminta advokat dan petugas kemasyarakatan agar selalu hadir setiap pemeriksaan dan advokat menjembatani, melakukan perlindungan hukum dan bekerjasama dengan penyidik dalam upaya pemberian bantuan hukum terhadap anak pelaku dan hambatannya ada penyidik yang memperlambat hadirnya advokat dan pendamping juga masih ada orang tua anak pelaku cenderung tidak mengerti hak-hak untuk memperoleh bantuan hukum.
Disarankan kepada DPR dan Kementrian Hukum dan HAM untuk melakukan pengawasan terhadap pihak yang melakukan pemeriksaan terhadap anak, dan juga terhadap pihak yang tidak menjalankan aturan DPR perlu membuatkan aturan yang memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan untuk proses pemeriksaan anak.
Tidak Tersedia Deskripsi
PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI) (Murtadha, 2016)
PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (KHARISMA SAFRINA, 2021)
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG) (Cut Layli Maulidini, 2019)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (SILSA WILDA, 2025)
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA KEPADA TERDAKWA PEJABAT PEMERINTAH DAERAH DALAM TINDAK PIDANA KORUPSIRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Eva Mahdalena, 2025)