<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="20231">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Murtadha</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2016</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
Murtadha,&#13;
&#13;
2016&#13;
&#13;
&#13;
		&#13;
&#13;
	(NURHAFIFAH, S.H.,M.Hum)&#13;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 18 menyebutkan bahwa setiap anak yang menjadi pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya. Pemberian bantuan hukum merupakan salah satu perwujudan untuk perlimdungan hak asasi manusia untuk mendapatkan haknya. Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 23 ayat 1 menyebutkan pada setiap tingkat pemeriksaan anak pelaku wajib mendapatkan bantuan hukum dan di dampingi petugas kemsyarakatan. Meskipun demikian dalam kenyataannya masih ada anak dalam pemeriksaan tidak di dampingi penasehat hukum.  &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskanfaktor-faktor penyebab anak pelaku tindak pidana wajib mendapatkan bantuan hukum dan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana.&#13;
Untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan(library research) dan penelitian lapangan (fieldresearch). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.&#13;
Hasilpenelitianmenunjukkanbahwa dalampelaksanaan pemberian bantuan hukum untuk anak pelaku tindak pidana yang diwajibkan undang-undang karena mengingat beberapa faktor dari anak yaitu faktor usia anak, faktor perlindungan anak, dan faktor belum mengerti akan hukum. Upaya-upaya yang dilakukan hakim meminta advokat dan petugas kemasyarakatan agar selalu hadir setiap pemeriksaan dan advokat menjembatani, melakukan perlindungan hukum dan bekerjasama dengan penyidik dalam upaya pemberian bantuan hukum terhadap anak pelaku dan hambatannya ada penyidik yang memperlambat hadirnya advokat dan pendamping juga masih ada orang tua anak pelaku cenderung tidak mengerti hak-hak untuk memperoleh bantuan hukum. &#13;
Disarankan kepada DPR dan Kementrian Hukum dan HAM untuk melakukan pengawasan terhadap pihak yang melakukan pemeriksaan terhadap anak, dan juga terhadap pihak yang tidak menjalankan aturan DPR perlu membuatkan aturan yang memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan untuk proses pemeriksaan anak.&#13;
</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>20231</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2016-03-22 17:35:08</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2016-03-23 11:22:49</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>