Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERTANGGUNGJAWABAN PEMILIK TERNAK ATAS TERJADINYA KECELAKAAN LALU LIN-TAS BERDASARKAN QANUN KABUPATEN ACEH JAYA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENERTIBAN TERNAK
Pengarang
ROBI GUNAWAN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101020214
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Robi Gunawan,
2016 PERTANGGUNGJAWABAN PEMILIK TERNAK ATAS TERJADINYA KECELAKAAN LALU LIN-TAS BERDASARKAN QANUN KABUPATEN ACEH JAYA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENERTIBAN TERNAK
Fakultas Hukum Universitas syiah kuala
(iv,59), pp, bibl, app, tbl
(Nurhafifah, S.H., M.Hum)
Pasal 9 Ayat (12) Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor. 5 Tahun 2013 Tentang Penertiban ternak, menyebutkan bahwa apabila terjadi kecelakaan dalam kota, jalan umum, lingkungan gedung pemerintahan, perkarangan rumah, kebun masyarakat, serta fasilitas umum sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, yang diakibatkan oleh ternak yang berkeliaran maka pemilik atau pemelihara ternak wajib bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang ditimbulkan. Pemilik atau pemelihara hewan ternak yang tidak menjaga hewan diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- Namun dalam kenyataannya banyak pemilik ternak tidak bertanggung jawab sehingga korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh ternak tidak mendapatkan pertanggung jawaban
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab pemilik ternak atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, hambatan dalam tanggung jawab pemilik ternak atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan upaya penanggulangan terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas
Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (Library Research) yang bahannya terdiri dari bahan primer, dan sekunder, terhadap data tersebut diolah dan dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil penelitian bahwa bentuk tanggungjawab atas kerugian dilakukan dengan mengganti kerugian, dan diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak. Melalui musyawarah ini disepakati ganti rugi yang harus diberikan kepada korban kecelakaan, antara lain dalam bentuk ganti rugi uang, perbaikan kenderaan, pembiayaan pengobatan dan peusijuk sebagai tanda damai upaya yang dilakukan berupa pemasangan rambu-rambu lalu lintas di sepanjang jalan Banda Aceh-Calang sebagai petunjuk bagi para pengguna jalan demi terciptanya keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.,
Disarankan kepada pemerintah Aceh Jaya agar segera meninjau kembali Qanun tentang Penertiban hewan dengan Sanksi dan denda yang lebih tegas, agar ada efek jera bagi para pemilik hewan peliharaan yang membiarkan hewan berkeliaran bebas di jalan. kepada semua pihak terkait untuk selalu memberikan penyuluhan dan sosialisasi penertiban hewan kepada masyarakat, dan juga kepada semua pengendara, sepeda motor, mobil, bahkan angkutan umum agar berhati-hati terhadap banyaknya hewan yang berkeliaran bebas dijalanan yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Tidak Tersedia Deskripsi
ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK MELALUI ADAPTIVE GOVERNANCE DI KABUPATEN ACEH JAYA (CUT NYAK NAJWA ZAMDA, 2024)
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PASAL 9 QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 12 TAHUN 2004 TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK (FERDINAN PUTRA, 2014)
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELANGGARAN QANUN NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENERTIBAN PEMELIHARAAN TERNAK DI KABUPATEN PIDIE (MUHAMMAD YANI, 2016)
PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DISEBABKAN OLEH GERAKAN HEWAN (STUDI PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR) (Muhammad Ikhsan, 2014)
IMPLEMENTASI PENERTIBAN HEWAN TERNAK DI KOMPLEKS PERKANTORAN COT TRIENG PIDIE JAYA BERDASARKAN PERATURAN BUPATI PIDIE JAYA NOMOR 29 TAHUN 2020 (Cut Sarah Fadilla, 2023)