Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 04/PID.PRAP/2015/PN-JKT.SEL. TENTANG PENETAPAN STATUS TERSANGKA TERHADAP KOMISARIS JENDERAL POLISI DRS. BUDI GUNAWAN. SH., MSI.
Pengarang
Harist Siddiq - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
090310101010024
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
HARIST SIDDIQ,
2016
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 04/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. TENTANG PENETAPAN STATUS TERSANGKA TERHADAP KOMISARIS JENDERAL POLISI DRS. BUDI GUNAWAN, SH., MSI.
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,68)pp,bibl,app
(Dr. Mohd. Din, S.H., M.H.)
ABSTRAK
Pasal 77 KUHAP yang berbunyi “Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan” sebagai dasar hukum praperadilan pidana yang menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terbukti secara formil dilakukan oleh termohon. Namun putusan praperadilan ini justru bertolak belakang dengan objek praperadilan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 77 KUHAP dimana hakim melakukan penemuan hukum oleh karena dasar hukum Pasal 77 KUHAP tidak dapat digunakan dalam putusan praperadilan.
Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana bentuk putusan hakim yang tidak memuat hal-hal yang harus ada dalam suatu putusan praperadilan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 77 KUHAP dan mengapa putusan hakim belum mengakomodasi nilai kepastian hukum dan kemanfaatan.
Penelitian ini bersifat Deskriptif Normatif yang apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian kepustakaan (Library Reseacrh). Data yang digunakan yakni data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-ndangan, putusan pengadilan, buku-buku dan lain sebagainya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam memutuskan perkara praperadilan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. menggunakan penemuan hukum dan memutuskan bahwa penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan padahal Pasal 77 KUHAP yang mengatur perihal praperadilan bersifat limitatif dan sudah jelas sehingga tidak dapat dilakukan penafsiran hukum. Oleh karena hakim memutuskan perkara ini diluar koridor hukum yang berlaku serta dapat berimplikasi pada sulitnya penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka karena setiap penetapan tersangka akan digugat dalam sidang praperadilan, maka putusan ini belum mengakomodasi nilai kepastian hukum dan kemanfaatan secara utuh.
Disarankan kepada pembuat Undang-undang agar segera merevisi ketentuan mengenai praperadilan seperti adanya rumusan mengenai ketentuan batas waktu penetapan tersangka terhadap seseorang, perluasan objek praperadilan yang meliputi tentang keabsahan penetapan tersangka terhadap seseorang. Diharapkan pula agar dibentuk dasar hukum mengenai ketentuan seorang hakim dalam melakukan penemuan hukum sehingga menjadi acuan hakim secara pasti dalam melakukan penemuan hukum.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 97/PID.PRAP/2017/PN-JKT TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMBATALAN PENETAPAN TERSANGKA (IQBAL FAHRI, 2018)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 34/PID.SUS-TPK/2018/PN.JKT.PST TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI YANG PENETAPAN TERSANGKANYA TELAH DIBATALKAN PRAPERADILAN (MUHAMMAD IQBAL, 2021)
PENOLAKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN TENTANG PENETAPAN TERSANGKA DAN PENYITAAN BARANG BUKTI (STUDI KASUS PUTUSAN PRAPERADILAN PENGADILAN NEGERI MEULABOH NOMOR. 01/PRA.PID/2016/PN-MBO) (Hendrawan Sofyan, 2019)
REKONSTRUKSI PRAPERADILAN, GANTI KERUGIAN DAN/ ATAU REHABILITASI SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERSANGKA (Erwin Susilo, 2023)
PELAKSANAAN LEMBAGA PRAPERADILAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (MAYZSAZSA DWI LESTARI, 2019)