Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN JUDICIAL REVIEW PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Pengarang
Muhammad Misri - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010327
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
MUHAMMAD MISRI TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN
JUDICIAL REVIEW PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) OLEH MAHKAMAH
KONSTITUSI
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 88), pp., bibl.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 24 C Undang Undang
Dasar 1945 hanya sebatas pengujian (Judicial Review) Undang-Undang
terhadap UUD 1945. Namun, perkembangan ketatanegaraan dewasa ini
Mahkamah Konstitusi menyatakan kewenangannya dalam menguji Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) melalui Putusan MK Nomor
138/PUU-VII/2009 terhadap pengujian perpu Nomor 4 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi
dalam melakukan pengujian (judicial review) perpu menjdi salah satu latar
belakang penelitian ini. Sehingga menarik dijadikan penelitian tentang dasar
kewenangan MK menyatakan berwenang dalam menguji perpu, dan bagaimana
mekanisme pengujian terhadap perpu tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mencari dan meneliti serta menjelaskan
dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi menyatakan keberwenangannya
dalam melakukan pengujian (judicial review) terhadap perpu, dan
bagaimanakah mekanisme pengujian perpu yang dilakukan oleh MK.
Peneltian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif
yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika
keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Yang dilakukan dengan studi
kepustakaan atau library research yaitu penelitian yang hanya mengkaji dan
menganalisis bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian ditemukan dasar kewenangan MK menyatakan
berwenang dalam menguji perpu adalah melalui putusan MK Nomor
138/PUU-VII/2009, dalam putusan tersebut MK menafsirkan bahwa: perpu
melahirkan norma hukum baru, sebagai norma baru dapat menimbulkan status
hukum baru, hubungan hukum, dan akibat hukum baru. Norma hukum tersebut
adalah sah berlaku. Oleh karena terdapat norma hukum yang kekuatan
mengikatnya sama dengan UU maka MK berwenang menguji secara materiil
apakah perpu bertentangan dengan UUD. Meskipun dalam amar putusannya
menyatakan permohonan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard).
Dan mekanisme pengujian perpu sama dengan pengujian Undang-Undang.
Disarankan kepada Mahkamah Konstitusi sebaiknya tidak melakukan
judicial review perpu, karena pengujian terhadap perpu menjadi kewenagan
dari DPR melalui legislative review yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERBANDINGAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT SISTEM JUDICIAL REVIEW DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN HUNGARIA (Fahdli Zulfahmi N, 2017)
PEMBATALAN QANUN ACEH MELALUI EXECUTIVE REVIEW DAN JUDICIAL REVIEW (Asmaul Flusna, 2019)
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGAWAL HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA (JUDICIAL REVIEW SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA PERBANDINGAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA REPUBLIK AFRIKA SELATAN) (Iswadi, 2014)
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKUKAN UJI MATERI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMUAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (SUHARDIN, 2024)
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKUKAN UJI MATERI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMUAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (SUHARDIN, 2019)