Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KEWENANGAN LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH (STUDI PERBANDINGAN ANTARA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN SENAT AMERIKA SERIKAT)
Pengarang
PHOENNA ATH THARIQ - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010209
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
PHOENNA ATH THARIQ, KEWENANGAN LEGISLASI
2016 DEWAN PERWAKILAN DAERAH (Studi Perbandingan Antara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Dengan Senat Amerika Serikat)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 72) pp.,bibl.
Zahratul Idami, S.H., M.Hum
Kewenangan legislasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) diatur dalam Pasal 22D Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Pasal tersebut kewenangan legislasi dari DPD RI sangat lemah sehingga tidak mencerminkan bahwa DPD RI adalah sebuah lembaga legislasi di Indonesia. Sedangkan Senat Amerika Serikat adalah lembaga yang serupa dengan DPD RI, kewenangan legislasi Senat diatur dalam Article 1 Section 7 angka 2 The Constitution of the United States of America. Aturan tersebut menunjukkan bahwa Senat memiliki kewenangan legislasi yang kuat sebagai sebuah lembaga legislatif.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kewenangan legislasi DPD RI dan Senat Amerika Serikat serta melihat persamaan dan perbedaan kewenangan legislasi DPD RI dan Senat Amerika Serikat.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat normatif, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yuridis historis, dan yuridis komperatif. Oleh karena itu pengumpulan data yang diperlukan dilakukan melalui kajian kepustakaan (Library Research), dengan penelaahan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Kemudian data yang telah tersusun tersebut dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan legislasi DPD RI sangat lemah atau terbatas pada rancangan undang-undang tertentu saja. Kewenangan tersebut juga terbatas pada dapat mengajukan rancangan dan ikut membahas rancangan undang-undang tersebut. Persamaannya adalah DPD RI dan Senat Amerika Serikat merupakan lembaga Negara yang diatur langsung dalam konstitusi masing-masing Negara serta lembaga perwakilan yang mewakili territorial yaitu provinsi dan Negara bagian. Perbedaannya adalah Senat memiliki kewenangan legislasi yang lebih kuat, sehingga dapat mengajukan dan membahas semua rancangan undang-undang yang ada di dalam Congress bersama dengan House of Representative.
Disarankan kepada pemerintah Indonesia untuk dapat melakukan amandemen terhadap Pasal 22C dan 22D UUD NRI Tahun 1945, proses ini diperlukan untuk memberikan kewenangan legislasi yang lebih kuat kepada DPD RI agar dapat menjadi lembaga legislatif yang mengimbangi DPR.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERBANDINGAN PROSEDUR LEGISLASI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT (Wahyu Tio Ramadhan, 2016)
KANTOR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH (DPRA) DI BANDA ACEH TEMA : ARSITEKTUR NEO-VERNAKULAR (Indra Kurniawan, 2024)
KEWENANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 76/PUU-XII-2014 DAN PASCA DISAHKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (MUNA RIZKI, 2018)
KEWENANGAN PEMANGGILAN PAKSA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PASAL 73 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (Suriadi, 2018)
PRINSIP KESANTUNAN BERBAHASA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (DPR RI) DALAM RAPAT TAHUN 2020 (RHISKA DZUHIMARTA, 2021)