Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN REMAJA SECARA BERSAMA-SAMA (WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
TEUKU DEFRIZAL MAULANA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010338
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Teuku Defrizal Maulana,
(2016)
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG
DILAKUKAN REMAJA SECARA BERSAMA-SAMA (Wilayah Hukum Pengadilan Negeri
Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 64) pp.,bibl.,tabl.
Ida Keumala Jeumpa , S.H, M.H
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan remaja secara bersama-sama
merupakan salah satu bentuk kejahatan dan dapat dipidana. Tindak pidana
peganiayaan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 351 KUHP sampai
dengan 358 KUHP, dan yang dimaksud secara bersama-sama adalah penyertaan
yang diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pengertian remaja tidak dikenal
dalam hukum pidana di Indonesia, karena hukum pidana membedakan anak dan
orang dewasa, jadi remaja dimasukkan dalam katagori anak.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab
dan upaya penanggulangan tehadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan
remaja secara bersama-sama di Kota Banda Aceh.
Untuk memperoleh data, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian
lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian
lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer .
Faktor-faktor yang menyebabkan remaja melakukan tindak pidana
penganiayaan secara bersama-sama terbagi atas faktor intern dan extern. Faktor
intern antara lain, yaitu faktor adanya objek yang diperselisihkan, faktor sakit hati,
faktor batin yang masih terlalu labil dan faktor lebih percaya diri. Faktor extern,
yaitu faktor kurang pengawasan dari orang tua, faktor adanya organisasi yang
cenderung negatif, dan faktor kurangnya norma agama. Upaya-upaya yang harus
dilakukan terbagi atas upaya preventif dan represif. Upaya preventif antara lain,
yaitu didikan dari lingkungan, penyuluhan dari penegak hukum, adanya wadah
untuk pengaduan orang tua, patroli yang dilakukan oleh penegak hukum, dan
adanya tempat rekreasi dan penyaluran bakat. Dan upaya represif yaitu upaya
yang sesuai dengan undang-undang yang dimulai dari proses penangkapan hingga
proses pembinaan di lembaga permasyarakatan anak dengan melihat hak-hak anak
remaja tersebut.
Diharapkan kepada orang tua untuk selalu mengawasi anaknya masing-masing, demikian juga dengan masyarakat harus menjaga dan melindungi remaja
dengan cara membina dan juga dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang
apabila remaja tersebut telah termasuk dalam juvenile delinquency. Pihak penegak
hukum juga harus banyak melakukan upaya-upaya preventif agar anak ataupun
remaja tidak melakukan hal-hal yang negatif dimasa sekarang dan masa depan.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN UPAYA PENANGGULANGAN BERDASARKAN STATISTIK KRIMINALTAHUN 2015-2017 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUMPENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (THALIANA HANASMORO, 2019)
PENGGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH) (RINAYUNITA, 2019)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (NAZWA NADINE, 2025)