TINJAUAN HUKUM ATAS PEMBATALAN PERJANJIAN ASURANSI KESEHATAN SEPIHAK OLEH PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINJAUAN HUKUM ATAS PEMBATALAN PERJANJIAN ASURANSI KESEHATAN SEPIHAK OLEH PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE BANDA ACEH


Pengarang

HILDA ATIKA PHONNA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010015

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

HILDA ATIKA PHONNA,
2016





T. Haflisyah, S.H., M.Hum.
Pasal 281 KUHD merujuk ke Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau penyembunyian hal-hal yang diketahui oleh tertanggung walaupun dengan itikad baik, sehingga seandainya penanggung telah mengetahui keadaan sebenarnya tidak akan mengadakan asuransi itu, atau dengan syarat-syarat demikian itu mengakibatkan asuransi dapat batal demi hukum. Seperti kasus yang menimpa salah satu pemegang polis asuransi PT. Prudential Life Assurance yang permohonan klaim asuransinya ditolak, di mana penolakan klaim ini berujung pada pembatalan perjanjian.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang dirugikan akibat pembatalan sepihak dalam perjanjian asuransi, dan faktor penyebab pembatalan perjanjian asuransi kesehatan PT. Prudential Life Assurance serta upaya penyelesaian sengketa terhadap pihak yang dirugikan.
Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan informan dan responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pihak yang dirugikan akibat pembatalan sepihak dalam perjanjian asuransi telah diselesaikan dengan memperbaharui perjanjian asuransi. Pemberitahuan yang keliru antara para pihak menjadi faktor utama batalnya perjanjian asuransi kesehatan PT. Prudential Life Assurance. Upaya penyelesaian sengketa terhadap pihak yang dirugikan menggunakan upaya negosiasi.
Disarankan untuk lebih memahami isi polis asuransi bagi pemegang polis agar tidak terjadi sengketa-sengketa yang merugikan pihaknya. Perlu adanya pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh bagi pihak tertanggung sebelum menyepakati polis asuransi. Terhadap sengketa-sengketa yang menimpa para pihak disarankan untuk menempuh upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK