<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="19825">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>CUT NURUL HUSNA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2016</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
CUT NURUL HUSNA&#13;
2015&#13;
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN  MAHKAMAH &#13;
SYAR’IYAH JANTHO NOMOR 193/Pdt.G/2012/MS-Jth &#13;
TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(v,51)pp, bibl, app&#13;
Muzakkir Abubakar,S.H., S.U.,&#13;
Pasal 36  ayat  (1)  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974  tentang perkawinan &#13;
menyatakan bahwa “mengenai harta bersama, suami isteri dapat bertindak atas &#13;
persetujuan kedua belah  pihak”  dan dalam Pasal 93 ayat (2) KHI disebutkan &#13;
“pertanggung jawaban utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga dib ebankan &#13;
kepada harta bersama”.  Harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan &#13;
harta bersama, yang termasuk harta bersama adalah benda berwujud dan tidak &#13;
berwujud meliputi semua aktiva dan passiva yang diperoleh suami isteri selama &#13;
dalam perkawinan,  termasuk modal, bunga dan juga hutang.  Harta bersama dalam &#13;
perkawinan antara kedua belah pihak dibagi masing-masing setengah (1/2) bagian, &#13;
namun mengenai hutang-hutang selama perkawinan tidak dijadikan sebagai hutang &#13;
bersama, tetapi hutang tersebut dibebankan kepada salah satu pihak saja yaitu pihak &#13;
tergugat sebagaimana terjadi dalam putusan Nomor 193/Pdt.G/2012/MS -Jth tentang &#13;
pembagian harta bersama. &#13;
Penulisan ini bertujuan  untuk  mengetahui dan  menjelaskan  pertimbangan &#13;
majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam putusan nomor &#13;
193/Pdt.G/2012/MS-Jth tentang pembagian harta bersama,pelaksanaan putusan yang &#13;
tepat untuk gugatan harta bersama , dan  hambatan yang dihadapi Mahkamah &#13;
Syar’iyah dalam pelaksanaan putusan tentang harta bersama.&#13;
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat  normatif  dan merupakan &#13;
penelitian studi kasus terhadap putusan  Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor &#13;
193/Pdt.G/2012/Ms-Jth tentang Pembagian Harta Bersama.  Pengumpulan data &#13;
dilakukan melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, putusan &#13;
Mahkamah Syar’iyah  serta wawancara dengan  hakim  dan panitera  untuk &#13;
memperkuat analisis.&#13;
Hasil penelitian  menunjukkan bahwa  pertimbangan hakim dalam &#13;
memutuskan perkara Nomor 193/PdT.G/2012/MS-Jthadalah  harta bersama yang &#13;
berada dalam kekuasaan  tergugat, maka tergugat dihukum untuk menyerahkan &#13;
kepada penggugat seperdua (1/2) hak bagian penggugat dan harta bersama tersebut &#13;
dengan ketentuan bila tidak dapat dibagi secara riil/natura maka dapat &#13;
diperhitungkan dengan sejumlah uang atau dibagi hasil  penjualan/lelang  dan &#13;
mengenai hutang-hutang yang seharusnya ditanggung bersama oleh kedua belah &#13;
pihak ditolak oleh Majelis Hakim  karena tidak ada persetujuan pihak lain. &#13;
Pelaksanaan putusan tentang pembagian harta bersama terhadap perkara nomor &#13;
193/Pdt.G/2012/MS-Jth  adalah  eksekusi yang dilaksanakan dengan cara &#13;
pengosongan lahan atau pembongkaran suatu bangunan.  Hambatan yang dihadapi &#13;
Mahkamah Syar’iyah dalam melaksanakan putusan adalah: pelaksanaan eksekusi &#13;
terhalang karena objek perkara telah berpindah ta ngan kepada pihak lain, bahkan &#13;
telah diterbitkan sertifikat atas nama pihak ketiga di atas tanah objek perkara.&#13;
Disarankansebaiknya hakim menjadikan  hutang-hutang selama perkawinan &#13;
menjadi hutang bersama karena hutang-hutang tersebut merupakan hutang yang &#13;
tujuannya untuk kepentingan keluarga dan seharusnya penanggung jawabannya &#13;
dibebankan bersama.Hakim  seharusnya  dapat mempertimbangkan kembali terhadap &#13;
pengabulan putusan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>19825</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2016-03-07 12:36:47</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2016-03-08 14:28:22</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>