STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO NOMOR 193/PDT.G/2012/MS-JTH TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO NOMOR 193/PDT.G/2012/MS-JTH TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA


Pengarang

CUT NURUL HUSNA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010126

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
CUT NURUL HUSNA
2015
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH
SYAR’IYAH JANTHO NOMOR 193/Pdt.G/2012/MS-Jth
TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,51)pp, bibl, app
Muzakkir Abubakar,S.H., S.U.,
Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
menyatakan bahwa “mengenai harta bersama, suami isteri dapat bertindak atas
persetujuan kedua belah pihak” dan dalam Pasal 93 ayat (2) KHI disebutkan
“pertanggung jawaban utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga dib ebankan
kepada harta bersama”. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan
harta bersama, yang termasuk harta bersama adalah benda berwujud dan tidak
berwujud meliputi semua aktiva dan passiva yang diperoleh suami isteri selama
dalam perkawinan, termasuk modal, bunga dan juga hutang. Harta bersama dalam
perkawinan antara kedua belah pihak dibagi masing-masing setengah (1/2) bagian,
namun mengenai hutang-hutang selama perkawinan tidak dijadikan sebagai hutang
bersama, tetapi hutang tersebut dibebankan kepada salah satu pihak saja yaitu pihak
tergugat sebagaimana terjadi dalam putusan Nomor 193/Pdt.G/2012/MS -Jth tentang
pembagian harta bersama.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan
majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam putusan nomor
193/Pdt.G/2012/MS-Jth tentang pembagian harta bersama,pelaksanaan putusan yang
tepat untuk gugatan harta bersama , dan hambatan yang dihadapi Mahkamah
Syar’iyah dalam pelaksanaan putusan tentang harta bersama.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif dan merupakan
penelitian studi kasus terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor
193/Pdt.G/2012/Ms-Jth tentang Pembagian Harta Bersama. Pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, putusan
Mahkamah Syar’iyah serta wawancara dengan hakim dan panitera untuk
memperkuat analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam
memutuskan perkara Nomor 193/PdT.G/2012/MS-Jthadalah harta bersama yang
berada dalam kekuasaan tergugat, maka tergugat dihukum untuk menyerahkan
kepada penggugat seperdua (1/2) hak bagian penggugat dan harta bersama tersebut
dengan ketentuan bila tidak dapat dibagi secara riil/natura maka dapat
diperhitungkan dengan sejumlah uang atau dibagi hasil penjualan/lelang dan
mengenai hutang-hutang yang seharusnya ditanggung bersama oleh kedua belah
pihak ditolak oleh Majelis Hakim karena tidak ada persetujuan pihak lain.
Pelaksanaan putusan tentang pembagian harta bersama terhadap perkara nomor
193/Pdt.G/2012/MS-Jth adalah eksekusi yang dilaksanakan dengan cara
pengosongan lahan atau pembongkaran suatu bangunan. Hambatan yang dihadapi
Mahkamah Syar’iyah dalam melaksanakan putusan adalah: pelaksanaan eksekusi
terhalang karena objek perkara telah berpindah ta ngan kepada pihak lain, bahkan
telah diterbitkan sertifikat atas nama pihak ketiga di atas tanah objek perkara.
Disarankansebaiknya hakim menjadikan hutang-hutang selama perkawinan
menjadi hutang bersama karena hutang-hutang tersebut merupakan hutang yang
tujuannya untuk kepentingan keluarga dan seharusnya penanggung jawabannya
dibebankan bersama.Hakim seharusnya dapat mempertimbangkan kembali terhadap
pengabulan putusan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK