KAJIAN NORMATIF TENTANG HAK KORBAN PEMERKOSAAN ATAS RESTITUSI BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

KAJIAN NORMATIF TENTANG HAK KORBAN PEMERKOSAAN ATAS RESTITUSI BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT


Pengarang

MUNANDAR - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010155

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : teknik., NULL

Bahasa

Indonesia

No Classification

1

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Tindak pidana pemerkosaan adalah tindak pidana yang sangat merugikan korban dengan diaturnya restitusi dalam Qanun Jinayat diharapkan dapat meringankan beban korban akan tetapi pengaturan restitusi dalam Qanun Jinayat tidak dibarengi oleh kompensasi dimana kompensasi sebagai pelengkap restitusi seperti halnya Pasal 1 Angka 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan juga Penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, undang-undang tersebut selain mengatur tentang restitusi juga mengatur kompensasi sebagai pelengkap restitusi. Dalam hal terjadinya jarimah pemerkosaan hakim dapat menerapkan ‘uqubat restitusi kepada terhukum. ‘Uqubat restitusi dalam Qanun Jinayat belum menyertakan batasan minimumnya, di mana dalam perkembangan hukum pidana saat ini, konsep pemidanaan minimum khusus diterapkan pada delik- delik yang dianggap sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat sebagimana ‘uqubat restitusi dianggap sebagai pidana pokok dalam Qanun Jinayat.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsekuensi bagi korban jika restitusi tidak mampu dibayarkan oleh terhukum dan Kesesuaian restitusi dalam Qanun Jinayat dengan perkembangan ketentuan-ketentuan Hukum Pidana saat ini terkait batas minimum restitusi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif (normative legal research) disebut juga penelitian kepustakaan, penelitian ini mencakup beberapa jenis penelitian normatif yakni sistematik hukum, perbandingan hukum dan singkronisasi hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban bisa saja mendapatkan ganti kerugian akan tetapi tidak layak atau korban tidak akan mendapatkan ganti kerugian karena terhukum tidak mampu membayar restitusi. Tidak diaturnya batas minimum khusus pada pengaturan restitusi dalam Qanun Jinayat menunjukan bahwa restitusi dalam Qanun Jinayat tidak sejalan dengan perkembangan hukum pidana saat ini yang lebih memfokuskan dan menjamin hak-hak korban.
Disarankan agar diaturnya kompensasi sebagai pelengkap restitusi atau pengalihan restitusi menjadi kommpensasi jika terhukum tidak mampu membayar restitusi dalam Qanun Jinayat. Perlu adanya kesesuian antara restitusi dalam Qanun Jinayat dengan perkembangan hukum pidana saat ini terkait batas minimum dan maksimum restitusi.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK