<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="19811">
 <titleInfo>
  <title>KAJIAN NORMATIF TENTANG HAK KORBAN PEMERKOSAAN ATAS RESTITUSI BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUNANDAR</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>teknik</publisher>
   <dateIssued>NULL</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Tindak  pidana  pemerkosaan  adalah  tindak  pidana  yang  sangat  merugikan korban  dengan  diaturnya  restitusi  dalam  Qanun  Jinayat  diharapkan  dapat meringankan  beban  korban  akan  tetapi  pengaturan  restitusi  dalam  Qanun  Jinayat tidak  dibarengi  oleh  kompensasi  dimana  kompensasi  sebagai  pelengkap  restitusi seperti  halnya Pasal  1  Angka  10  dan  11  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  2014 tentang  Perubahan  Atas  Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  2006  tentang Perlindungan  Saksi  dan  Korban  dan  juga    Penjelasan  Pasal  35  Undang-Undang Nomor  26  Tahun  2000  tentang  Pengadilan  Hak  Asasi  Manusia, undang-undang tersebut  selain  mengatur  tentang  restitusi  juga mengatur kompensasi  sebagai pelengkap  restitusi. Dalam  hal  terjadinya jarimah  pemerkosaan  hakim  dapat menerapkan  ‘uqubat  restitusi  kepada  terhukum. ‘Uqubat restitusi  dalam  Qanun Jinayat  belum  menyertakan  batasan  minimumnya,  di mana dalam  perkembangan hukum pidana saat ini, konsep pemidanaan minimum khusus diterapkan  pada delik- delik  yang  dianggap  sangat  berbahaya  dan  meresahkan  masyarakat  sebagimana ‘uqubat restitusi dianggap sebagai pidana pokok dalam Qanun Jinayat.&#13;
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsekuensi bagi korban jika restitusi tidak  mampu  dibayarkan  oleh  terhukum  dan Kesesuaian  restitusi  dalam  Qanun Jinayat  dengan  perkembangan  ketentuan-ketentuan  Hukum  Pidana  saat  ini terkait batas minimum restitusi.&#13;
Penelitian  ini  menggunakan  metode  penelitian  normatif  (normative  legal research)  disebut  juga  penelitian  kepustakaan,  penelitian  ini  mencakup  beberapa jenis  penelitian  normatif  yakni sistematik  hukum, perbandingan  hukum  dan singkronisasi hukum.&#13;
Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  korban  bisa  saja  mendapatkan  ganti kerugian akan tetapi tidak layak atau korban tidak akan mendapatkan ganti kerugian karena  terhukum  tidak  mampu membayar  restitusi.  Tidak  diaturnya  batas  minimum khusus  pada  pengaturan  restitusi  dalam  Qanun  Jinayat  menunjukan  bahwa  restitusi dalam Qanun Jinayat tidak sejalan dengan perkembangan hukum pidana saat ini yang lebih memfokuskan dan menjamin hak-hak korban.&#13;
Disarankan  agar diaturnya  kompensasi  sebagai  pelengkap  restitusi  atau pengalihan  restitusi  menjadi  kommpensasi  jika  terhukum  tidak  mampu  membayar restitusi  dalam  Qanun  Jinayat.  Perlu  adanya  kesesuian  antara  restitusi  dalam  Qanun Jinayat  dengan  perkembangan  hukum  pidana  saat  ini  terkait  batas  minimum  dan maksimum restitusi.</note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>RESTITUTION</topic>
 </subject>
 <classification>1</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>19811</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2016-03-04 12:28:48</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2016-03-04 12:31:22</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>