Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BERAS KETAN IMPOR DARI PELABUHAN BEBAS SABANG KE DARATAN ACEH
Pengarang
Saiful Akbar - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101020084
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
2016
SAIFUL AKBAR, TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BERAS KETAN IMPOR DARI PELABUHAN BEBAS SABANG KE DARATAN ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,53), pp.,tabl.,bibl.
Riza Nizarli, S.H.,M.H.
Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan menyebutkan bahwa, “barang siapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan Undang-undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Namun dalam kenyataannya penyelundupan masih terjadi di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue dan pihak Bea Cukai tidak melakukan penyitaan atas barang selundupan berupa beras ketan impor.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Penyelundupan Beras Ketan Impor dari Pelabuhan Bebas Sabang ke Daratan Aceh, Modus Operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penyelundupan beras ketan impor, dan upaya yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk mencegah terjadinya penyelundupan beras ketan impor.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data skunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyelundupan beras ketan impor akibat faktor geografis, faktor ekonomi, faktor ikut-ikutan, faktor kurangnya kesadaran hukum, faktor lemahnya pengawasan dan faktor kurangnya partisipasi dari masyarkat. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penyelundupan beras ketan impor adalah memanfaatkan berbagai fasilatas yang disediakan oleh pemerintah, baik menggunakan jasa kapal ferry (Kapal Motor Penyebrangan. BRR), memanfaatkan jasa wanita paruh baya yaitu dengan modus memasukkan beras ketan ke dalam kardus, menyewakan boat-boat nelayan hingga menggunakan mobil pickup dan menutupnya dengan seng bekas, kardus bekas dan keramik. Upaya dari pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana penyelundupan beras ketan impor yaitu dengan upaya yang berbentuk preventif dan upaya yang berbentuk represif.
Disarankan kepada semua pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe A3 Banda Aceh bersama dengan pihak Kepolisian untuk lebih sering melakukan razia di dalam kawasan pabean dan segera melaksanakan usaha represif kepada pelaku tindak pidana penyelundupan secara tegas dan tidak tebang pilih dalam proses penindakan dan dihukum sesuai Undang-undang yang berlaku.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BAWANG DARI KAWASAN BEBAS SABANG KE BANDA ACEH(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BEA DAN CUKAI BANDA ACEH) (RULLY PRADITYA, 2015)
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS IMPOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KERJA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI BANDA ACEH) (MUHAMMAD ALVIN IS, 2022)
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG IMPOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (MUHAMMAD MIRZA, 2021)
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG IMPOR NONCUKAI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KABUPATEN ACEH UTARA) (TM FADHIL, 2021)
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN GULA PASIR IMPOR DARI KAWASAN PABEAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (AMELIA NURMANTHY, 2021)