Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN KHUSUS TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM
Pengarang
Nellizar - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101010254
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
PERLINDUNGAN KHUSUS TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(iv.63)pp,.bibl
Rizanizarli, S.H., M.H.
Dalam Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 59, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak. Salah satunya Anak yang berhadapan dengan hukum. Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kejahatan terhadap anak pada saat ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Kegiatan perlindungan anak merupakan suatu tindakan hukum yang membawa akibat hukum. Namun dalam kenyataannya belum terealisasi dengan baik , Oleh sebab itu perlu adanya jaminan hukum bagi kegiatan perlindungan anak.
Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan perlindungan khusus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 dan Implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Anak.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keseriusan pemerintah dalam merumuskan aturan baru tentang perlindungan khusus tehadap anak dalam Undang- Undang No 35 Tahun 2014, cukup memberikan harapan besar dalam perlindungan anak kedepan, itu terlihat dengan diberikannya tanggung jawab dan kewajiban kepada negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali dalam hal penyelenggaran perlindungan anak, serta dinaikannya ketentuan pidana minimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, serta diperkenalkannya sistem hukum baru yakni adanya hak restitusi serta juga aturan perlindungan khusus yang diberikan kepada anak.
Disarankan kepada pemerintah agar keseriusannya terhadap perlindungan anak di Indonesia saat ini tidak terhenti pada revisi peraturan saja, supaya Undang- Undang perlindungan anak berjalan dengan baik pemerintah juga harus serius pada aspek-aspek lain seperti melakukan kesiapan pelaksanaan seperti SDM, Insfrastruktur, sosialisasi, semua pihak harus betul-betul dilibatkan dalam upaya pencegahan, perlindungan kekerasan terhadap anak seperti Orang Tua, Masyarakat, Guru, Lingkungan Sekolah, Pemerintah, aparat penegak Hukum, Ormas, Parpol, LSM, Pengusaha, Ulama, Cendikiawan, pihak swasta dan lainnya, sebab tampa dukungan semua elemen diatas, Implementasi Undang-Undang Perlindungan anak tidak bisa berjalan dengan baik seperti tujuan yang diharapkan.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN KHUSUS TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (Nellizar, 2016)
CRIMINAL JUVENILE LIABILITIES UNDER INDONESIAN LAWS AND ITS ACCORDANCE WITH THE CONVENTION ON THE RIGHT OF THE CHILD (UNCRC) (DWI KHAIRUNNISA, 2023)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA LHOKSEUMAWE) (Nadia Shafira, 2019)
PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI POLRESTA MEDAN (anugrah rizki, 2014)
PERLINDUNGAN KHUSUS TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI POLRES ACEH SINGKIL) (Andri Juliswan, 2018)