PENERAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI TERHADAP PEKERJA PADA PERUSAHAAN DEPOT ISI ULANG AIR MINUM (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENERAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI TERHADAP PEKERJA PADA PERUSAHAAN DEPOT ISI ULANG AIR MINUM (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH)


Pengarang

bahtiar - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010040

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

344.012 1

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Bahtiar,
2015



Dr. Yanis Rinaldi, S.H., M.Hum.

Pasal 88 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penghasilan yang layak tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2014. Di Kota Banda Aceh terdapat beberapa perusahaan depot isi ulang air minum yang memberi upah kepada pekerjanya di bawah ketentuan sebagaimana yang berlaku.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor penyebab tidak dibayarnya upah pekerja depot isi ulang air minum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan upaya Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh terhadap perusahaan yang tidak mematuhi UMP Aceh.
Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak perusahaan depot isi ulang air minum, baik pengusaha maupun pekerjanya yang tidak mengetahui dan memahami tentang kebijakan pemerintah terkait UMP dan upaya-upaya yang dilakukan oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh terhadap perusahaan yang tidak mematuhi UMP hanya terbatas pada sanksi administratif berupa teguran, denda, dan pencabutan izin perusahaan.
Disarankan kepada pemerintah melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh agar lebih intensif dan menyeluruh dalam melakukan upaya sosialisasi terkait penetapan UMP oleh pemerintah sehingga pengusaha dan pekerja mengetahui dan memahami tentang penetapan UMP yang berlaku, dan melakukan tindakan yang tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi UMP.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK