Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENERAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI TERHADAP PEKERJA PADA PERUSAHAAN DEPOT ISI ULANG AIR MINUM (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH)
Pengarang
bahtiar - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010040
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
344.012 1
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Bahtiar,
2015
Dr. Yanis Rinaldi, S.H., M.Hum.
Pasal 88 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penghasilan yang layak tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2014. Di Kota Banda Aceh terdapat beberapa perusahaan depot isi ulang air minum yang memberi upah kepada pekerjanya di bawah ketentuan sebagaimana yang berlaku.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor penyebab tidak dibayarnya upah pekerja depot isi ulang air minum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan upaya Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh terhadap perusahaan yang tidak mematuhi UMP Aceh.
Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak perusahaan depot isi ulang air minum, baik pengusaha maupun pekerjanya yang tidak mengetahui dan memahami tentang kebijakan pemerintah terkait UMP dan upaya-upaya yang dilakukan oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh terhadap perusahaan yang tidak mematuhi UMP hanya terbatas pada sanksi administratif berupa teguran, denda, dan pencabutan izin perusahaan.
Disarankan kepada pemerintah melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh agar lebih intensif dan menyeluruh dalam melakukan upaya sosialisasi terkait penetapan UMP oleh pemerintah sehingga pengusaha dan pekerja mengetahui dan memahami tentang penetapan UMP yang berlaku, dan melakukan tindakan yang tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi UMP.
Tidak Tersedia Deskripsi
ANALISIS KADAR LOGAM CD, CR, CU, DAN FE PADA AIR MINUM ISI ULANG DI KOTA BANDA ACEH MENGGUNAKAN SPEKTROFOTOMETRI SERAPAN ATOM (Nazli, 2024)
UJI KUALITATIF BAKTERI COLIFORM PADA DEPOT AIR MINUM ISI ULANG BERIZIN DI KOTA BANDA ACEH (Ahlan syahreza, 2023)
PERBANDINGAN KUALITAS MIKROBIOLOGI AIR MINUM ISI ULANG DITINJAU DARI PROSES REVERSE OSMOSIS DAN PROSES ULTRAVIOLET DI KECAMATAN SYIAH KUALA BANDA ACEH (Dania Saraswati, 2016)
PERBANDINGAN KUALITAS MIKROBIOLOGI AIR MINUM ISI ULANG DITINJAU DARI PROSES REVERSE OSMOSIS DAN PROSES ULTRAVIOLET DI KECAMATAN SYIAH KUALA BANDA ACEH (Dania Saraswati, 2014)
PERAN KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA(KSPI) DALAM MEMBELA KAUM BURUH DI KOTA BANDA ACEH STUDI KASUS :DEWAN PERWAKILAN WILAYAH KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA ( DPW KSPI ) KOTA BANDA ACEH (Yusnil, 2017)