PROSEDUR PELAKSANAAN ANGGARAN PADA PERWAKILAN BKKBN PROVINSI ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PELAKSANAAN ANGGARAN PADA PERWAKILAN BKKBN PROVINSI ACEH


Pengarang

RAHMAT NAZILLAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1101003010013

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merupakan salah satu badan milik negara yang bertujuan mempromosikan program kependudukan dan keluarga berencana. BKKBN sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (instansi vertikal) melaksanakan seluruh kegiatannya dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN yang digunakan oleh BKKBN harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah. Mewujudkan pertanggungjawaban yang baik tentu diperlukan prosedur pelaksanaan anggaran yang dapat membantu sistem penggunaan anggaran pada satuan kerja (satker) Perwakilan BKKBN di setiap Provinsi termasuk di Aceh.
Pada Perwakilan BKKBN Provinsi, pelaksanaan anggaran sangat ditentukan oleh Kuasa Penggunan Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran (BP), dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Mereka yang akan membantu pelaksana kegiatan untuk memperoleh anggaran sesuai dengan kebutuhan yang tertera pada pagu anggaran setiap kegiatan.
Kegiatan yang akan dilaksanakan atau sudah dilaksanakan oleh BKKBN tentu harus dilengkapi setiap berkasnya dan diserahkan pada bendahara pengeluaran. Hal ini diperlukan untuk proses pencairan anggaran sebagai pengganti uang persediaan (UP), serta sebagai anggaran yang dibayarkan langsung (LS) kepada pihak ketiga.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK