Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP-3) TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PELAKSANAAN PROYEK NORMALISASI KUALA GIGENG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO)
Pengarang
MUHAMMAD RIZAL - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010058
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberi wewenang kepada penyidik untuk melakukan penghentian penyidikan perkara dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) dengan salah satu faktor tidak terdapat cukup alat bukti. Penghentian penyidikan kasus korupsi proyek Normalisasi Kuala Gigeng yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp.1.863.385.000,- dikarenakan PT.Rika Jaya yang dipimpin oleh Muklis Basyah sebagai kuasa tidak melaksanakan proyek tersebut sesuai spek yang ditentukan yaitu dengan jumlah volume pengerukan sebesar 50.000 M3, namun kasus korupsi tersebut telah dihentikan penyidikannya karena belum ada ahli yang mampu menentukan kerugian keuangan Negara.Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menjelaskan penyebab dilakukannya penghentian penyidikan terhadap kasus ini dan langkah hukum apa yang dapat diambil terhadap keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Jantho yang dinilai tidak memenuhi alasan yang logis serta dampak hukum yang ditimbulkan akibat dilakukannya penghentian penyidikan.Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi dilakukan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan yang dinilai berkompeten.Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa alasan yang menjadi faktor penyebab kasus ini dilakukan penghentian penyidikan. Alasan utama tidak ada alat bukti berupa hasil audit kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sehingga dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) yang pada dasarnya Kejaksaan Negeri Jantho belum melaksanakan surat perintah dari BPKP untuk menunjuk ahli fisik yang lebih berkompeten. Beberapa upaya hukum telah dilakukan oleh GeRAK Aceh yaitu meminta supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Kejaksaan Agung.Disarankan kepada pemerintah agar lebih meningkatkan pengawasan yang lebih ketat dalam pelaksanaan proyek agar dapat meminimalisir terjadinya korupsi disektor penyediaan barang dan jasa dan bagi penegak hukum agar dapat berkoordinasi dengan instansi vertikal sebagai upaya peningkatan kapasitas demi terlaksananya tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (MELISA PANDU WINENDA, 2016)
PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH) (Gerry Alidin, 2020)
DISPARITAS PEMIDANAAN OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (AVIS AFDIL SULTANI, 2022)
PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK (OMKERING VAN BEWISJLAST) TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (ALFATIH RIZKHA, 2021)
PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK (OMKERING VAN BEWISJLAST) TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (ALFATIH RIZKHA, 2021)