Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENGAWASAN PEMERINTAH ACEH TERHADAP ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN ACEH
Pengarang
MUZAKIR RAHMAT - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101010203
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Muzakir Rahmat,
2015 PENGAWASAN TERHADAPILEGAL FISHING DI
PERAIRAN ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
(iv,63), pp., bibl, tbl.
FIKRI, S.H., M.H
Persoalan Illegal Fishing merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum dalam bidang kelautan dan perikanan. Penangkapan ikan secara ilegal berarti segala bentuk kegiatan penangkapan ikan yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan peraturan perundangan lainnya yang masih berlaku. Lebih lanjut dalam pasal 1 angka 18 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 1 angka 18 yang berbunyi: Surat izin kapal pengangkut ikan yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
Tujuan pembahasan skripsi ini adalah untuk mejelaskan pengawasan pemerintah dalam mengatasi masalah Illegal Fishing di wilayah perairan Aceh, untuk menjelaskan kendala yang dihadapi pemerintah dalam mengatasi masalah Illegal Fishing di wilayah perairan Aceh,untuk menjelaskan upaya pemerintah Aceh dalam mengatasi kendala dalam penanganan Illegal Fishing di wilayah perairan Aceh.
Data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian Kepustakaan dimaksudkan untuk memperoleh data sekunder dilakukan dengan cara mempelajari peraturan Perundang-undangan, literatur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah dibahas. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai para responden.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pengawasan pemerintah dalam menghadapi masalah Illegal Fishing di wilayah perairan Aceh yaitu dengan pembentukan kelembagaan pengawasan di tingkat daerah seperti DKP, Polair dan Panglima Laot. Kendala yang dihadapi pemerintah dalam menghadapi masalah Illegal Fishing di wilayah perairan Aceh diantaranya : Minimnya sarana, prasarana dan biaya operasional, tidak adanya dermaga yang disediakan khusus untuk tambat labuh Kapal Ikan Asing yang ditangkap. Upaya pemerintah dalam menghadapi masalah Illegal Fishing di wilayah perairan Aceh yaitu dengan menerapkan teknologi VMS (Vessel Monitoring System), melakukan Pengawasan perikanan dilaksanakan oleh Pengawas Perikanan yang bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan peraturan. Membentuk Pokmawas (Kelompok Masyarakat Pengawas).
Disarankan agar kiranya pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang akibat dari tindak pidana illegal fishing. Disarankan kepada aparat penegak hukum agar menjatuhkan sanksi yang memberatkan serta juga kepada nelayan yang melakukan pelanggaran. Peningkatan sarana dan prasarana penunjang operasional.
Tidak Tersedia Deskripsi
PELAKSANAAN PENANGANAN ILLEGAL FISHING OLEH PANGKALAN PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN LAMPULO DI PERAIRAN ACEH (DESI RATNA SARI, 2019)
PENGAWASAN PEMERINTAH ACEH TERHADAP ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN ACEH ( MUZAKIR RAHMAT, 2016)
STUDI PERANAN PANGKALAN PSDKP LAMPULO TERHADAP UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGAWASAN ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN ACEH (Cut Rifka Maulida, 2017)
PENENGGELAMAN KAPAL PERIKANAN ASING OLEH PEMERINTAH INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAKAN ILLEGAL FISHING DITINJAU DARI HUKUM LAUT INTERNASIONAL (TUAH RIZKI ARIEGA, 2019)
IMPLEMENTASI IPOA-IUU FISHING TAHUN 2001 TERHADAP UPAYA PENCEGAHAN ILLEGAL FISHING PADA ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) DI PERAIRAN ACEH (AISYA NABILA, 2023)