KEWAJIBAN JAKSA PENUNTUT UMUM MENUNJUK PENASIHAT HUKUM DALAM KASUS NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KEWAJIBAN JAKSA PENUNTUT UMUM MENUNJUK PENASIHAT HUKUM DALAM KASUS NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

ACHYAR SAPUTRA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101020223

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
ACHYAR SAPUTRA,

2016 KEWAJIBAN JAKSA PENUNTUT UMUM MENUNJUK PENASIHAT HUKUM DALAM KASUS NARKOTIKA
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Banda Aceh)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(v, 56), pp., tabl., bibl.
DR. DAHLAN ALI, S.H., M. Hum., M.Kn.
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa dalam hal tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Permasalahan yang terjadi adalah pejabat yang bersangkutan yaitu Jaksa Penuntut Umum pada saat proses pemeriksaan tidak menunjuk penasihat hukum terhadap terdakwa.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjawab penyebab Jaksa Penuntut Umum yang tidak menunjuk penasihat hukum pada saat proses pemeriksaan terhadap terdakwa, konsekuensi hukum terhadap Jaksa Penuntut Umum yang tidak menunjuk penasihat hukum kepada terdakwa.
Data dalam skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan juga penelitian lapangan yang dilakukan guna memperoleh data primer yaitu melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan penyebab Jaksa Penuntut Umum tidak menunjuk penasihat hukum terhadap terdakwa yang ancaman hukuman pidana lima tahun atau lebih, yaitu : Tidak adanya koordinasi yang kuat dan dukungan dalam penunjukan penasihat hukum terhadap tersangka atau terdakwa dari pihak penegak hukum yang lain. Tidak adanya pengawasan terhadap Jaksa Penuntut Umum dalam hal penunjukan penasihat hukum kepada terdakwa. Tidak ada konsekuensi atau sanksi hukum terhadap Jaksa Penuntut Umum yang tidak menunjuk penasihat hukum terhadap terdakwa yang ancaman hukuman penjaranya lima tahun atau lebih pada saat proses pemeriksaan.
Disarankan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam menjalankan proses pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa agar ketentuan Pasal 56 KUHAP dapat berjalan maksimal agar hak-hak tersangka atau terdakwa bisa terwujud karena merupakan suatu kewajiban bagi penegak hukum, dan terhadap pemerintah perlu memberikan penyuluhan hukum yang baik terhadap penegak hukum dan juga perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang memuat sanksi yang jelas bagi penegak hukum dalam memeriksa tersangka atau terdakwa yang tidak memenuhi kewajibannya dalam penunjukan penasihat hukum kepada tersangka atau terdakwa terkait dengan hak dalam mendapat bantuan hukum.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK