DEPENALISASI TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEMIS | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

DEPENALISASI TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEMIS


Pengarang

Fara Harisa - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0903101010092

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
FARA HARISA, DEPENALISASI TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEMIS
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,54) pp.,tabl.,bibl.,
Dr. Dahlan Ali, S.H ., M.Hum., M.Kn
Dalam Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa perbuatan mengemis dihukum dengan pidana kurungan selama enam minggu. Hal ini berbeda dengan apa yang disebutkan dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Harusnya ada sanksi lain yang lebih baik diterapkan selain mempidanakan pengemis tersebut. Seperti bagaimana konsep depenalisasi terhadap perbuatan mengemis dalam kebijakan hukum pidana, apakah tujuan dari depenalisasi terhadap pengemis, dan bagaimanakah upaya penanggulangan yang dilakukan terhadap pengemis.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengakaji uapaya depenalisasi terhadap pengemis, menjelaskan pentingnya dilakukan depenalisasi terhadap pengemis, dan juga mengkaji upaya penanggulangan terhadap pengemis yang dilakukan oleh pemerintah.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris yaitu teknik pengumpulan data dengan memperoleh informasi melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Studi kepustakaan dilakukan dengan cara mengkaji dan menganalisis data-data kepustakaan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Pada dasarnya mengemis bukanlah suatu perbuatan yang melawan hukum, bahwa suatu perbuatan tidak dapat di katakan sebagai kriminal jika tidak terdapat kehendak jahat di dalamnya, jadi sudah seharusnya penegakan hukum pidana diharmonisasikan dengan peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu depenalisasi terhadap pengemis merupakan salah satu solusi yang baik untuk memberikan sanksi lain daripada sanksi pidana seperti sanksi denda dan sanksi sosial. Sekiranya sanksi ini dapat dipertimbangkan dengan baik oleh pemerintah.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kebijakan hukum pidana harus dapat mengusahakan, membuat atau merumuskan suatu undang-undangan yang baik yang mengeskpresikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan ketertiban dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat juga menciptakan suasana yang aman dan tentram. Untuk penanggulangan pengemis dapat meliputi usah-usaha preventif, represif, dan rehabilitatif yang bertujuan mencegah meluasnya pengaruh perbuatan mengemis di dalam masyarakat. Juga pengawasan yang ketat dari pemerintah setempat dalam menertibkan dan mengurangi jumlah pengemis.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK