TINDAK PIDANA PEMBIARAN PEMBALAKAN LIAR DI WILAYAH HUKUM POLISI KEHUTANAN ACEH UTARA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA PEMBIARAN PEMBALAKAN LIAR DI WILAYAH HUKUM POLISI KEHUTANAN ACEH UTARA


Pengarang

Sattar - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010022

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan Pasal 78 menyebutkan bahwa Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 50(3) huruf e atau huruf f, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00.Meskipun undang-undang telah melarang dan mengancam ancaman yang berat terhadap pelaku tindak pidana penebangan hutan tanpa izin, namun kejahatan tersebut di wilayah hukum Polisi Kehutanan Aceh Utara masih saja terjadi.Bahkan tindak pidana penebangan hutan tanpa izin tersebut dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan serta jabatan di pemerintahan dan juga masyarakat biasa. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penebangan hutan tanpa izin, alasan satuan polisi kehutanan tidak lagi melaksanan fungsi pengamanan hutan, dan akibat tidak diterapkannya sanksi dan upaya pencegahan penebangan hutan tanpa izin diwilayah Hukum Polisi Kehutanan Aceh Utara. Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data skunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. Hasil penelitian mununjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya penebangan hutan tanpa izin yaitu masyarakat yang kekurangan lapangan pekerjaan sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan alasan tidak melaksanakan fungsi pengamanan hutan antara lain kurangnya personil dilapangan, dana yang tidak memadai untuk melakukan operasi dan akibat tidak di terapkannya sanksi yaitu banyak orang yang melakukan penebangan tanpa memikirkan akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya dan juga masyarakat tidak takut karena tidak menimbulkan efek jera. Disarankan agar Satuan Polisi Kehutanan melakukan penyidikan terhadap setiap dugaan adanya penebangan hutan tanpa izin karena semakin hari semakin banyak pohon yang akan ditebang dan akan berdampak bagi kita juga apabila hal itu dibiarkan begitu saja.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK