Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
MEKANISME REKONSILIASI IURAN DAN PELAPORAN UPAH TENAGA KERJA PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN KANTOR CABANG BANDA ACEH
Pengarang
SYAHRUL HIDAYAT - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1201002030032
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Keuangan dan Perbankan (D3) / PDDIKTI : 61406
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
BAB V
PENUTUP
Sebagai uraian terakhir dari Laporan Kerja Praktek ini, penulis akan
menarik kesimpulan sesuai dengan pembahasan yang penulis kemukakan pada
bab-bab sebelumnya, dan memberikan saran-saran yang mungkin bermanfaat bagi
perusahaan.
5.1 Kesimpulan
1. Mekanisme rekonsiliasi terhadap pembayaran iuran peserta BPJS
Ketenagakerjaan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan selalu membuat
rincian laporan iuran perusahaan dengan upah yan g valid setiap
bulannya, untuk memulihkan hubungan kedua belah pihak dalam
menyelesaikan perbedaan data yang disampaikan perusahaan kepada
pihak BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menghasilkan data yang balance.
2. Prosedur pelaporan iuran upah tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan
sangatlah bagus. Meski memiliki jumlah pegawai yang sedikit namun
BPJS Ketenagakerjaan mempunyai pembagian fungsi yang cukup baik
yakni dengan jumlah pegawai 21 orang mampu membagi fungsi
pelaporan iuran kedalam 4 (empat) fungsi yankni fungsi administrasi,
fungsi keuangan, fungsi teknologi dan informasi dan juga fungsi
pemasaran. Dilengkapi dengan dokumen atau formulir-formulir yang
lengkap dan efektif. Dalam pencatatan transaksi telah dilakukan dengan
komputerisasi dengan berbagai aplikasinya hanya sebagian saja yang
47
dilakukan dengan manual. Unsur pengendalian intern perusahaan yang
diterapkan adalah sebagai berikut: semua penggunaan bukti kas masuk,
dokumen atau formulir diberi nomor urut tercetak berdasarkan NPP dan
semua penerimaan i uran baik melalui giro pos maupun lewat perusahaan
secara langsung disetor ke bank dengan segera tiap hari dalam jumlah
penuh.
5.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah penulis jabarkan diatas maka
penulis memberikan sedikit saran-saran yang diharapkan bermanfaat bagi
pembaca dan pihak-pihak yang berkepentingan. Beberapa saran yang ingin
penulis sampaikan adalah sebagai berikut :
1. BPJS Ketenagakerjaan harus meningkatkan hubungan dengan
perusahaan untuk mendapatkan data yang valid agar tidak terjadinya
ketidaksesuaian data yang dapat merugikan peserta diaat nanti peserta
menerima pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
2. BPJS Ketenagakerjaan harus meningkatkan jumlah pegawai dan
pembagian fungsi pelaporan iuran lebih optimal mengingat peran BPJS
Ketenagakerjaan yang berada di tengah-tengah masyarakat yang saat ini
telah wajib bergabung sebagai peserta di BPJS Keteanagakerjaan
Tidak Tersedia Deskripsi
SISTEM PEMBAYARAN IURAN PESERTA PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DAN PEKERJA PENERIMA UPAH BADAN USAHA PADA BPJS KESEHATAN CABANG BANDA ACEH (SELVI NADILLA, 2018)
PENYALURAN MANFAAT BEASISWA KEPADA ANAK PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN (T. Mukhtazil Kamal, 2022)
PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN KLAIM JAMINAN HARI TUA PADA BPJS KETENAGAKERJAAN KANTOR CABANG BANDA ACEH (OKTAVIANI, 2018)
AKUNTANSI PENDAPATAN IURAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) PADA BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG BANDA ACEH (NURUL FATHONAH, 2015)
PROSEDUR PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS KLAIM JAMINAN HARI TUA PADA BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG BANDA ACEH (ULFAH PARAMITHA, 2018)