Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK)
Pengarang
Bayu Farhan - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101020051
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Berdasarkan Pasal 244 KUHAP dinyatakan bahwa terhadap perkara pidana yang pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung. Dari ketentuan tersebut jelas dalam KUHAP tidak mengenal kasasi terhadap putusan bebas yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi. Namun dengan dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14.PW.07.03 tentang TPP KUHAP yang pada angka 19 disebutkan terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding tetapi berdasarkan situasi, kondisi demi hukum, keadilan dan kebenaran terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal ini akan didasarkan pada yurisprudensi. Dengan demikian putusan bebas yang tidak dibolehkan oleh Pasal 244 KUHAP telah dimungkinkan dilakukan kasasi.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan putusan bebas yang bagaimana dapat diajukan kasasi, untuk mengetahui bagaimana sebenarnya putusan bebas dimaksud dalam Pasal 244 KUHAP, untuk mengetahui apakah terhadap putusan bebas memiliki kepastian hukum.
Untuk memperoleh data dalam penulisan ini hanya menggunakan tehnik pengumpulan data sekunder yaitu dengan hanya diperoleh dari literature kepustakaan dan peraturan perundang-undangan yang ada relevansinya dengan masalah diteliti, serta bahan-bahan lain seperti jurnalis dan dokumen-dokumen.
Kenyataannya dengan dikeluarkan Kepmen Kehakiman No. M.14.PW.07.03 tersebut Jaksa Penuntut Umum setiap putusan bebas murni maupun bebas tidak murni yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi tetap mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung dengan alasan, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hokum pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (3) dan ayat (6) KUHAP, cara mengadili yang dilakukan Pengadilan Tinggi tidak dilaksanakan menurutu ndang-undang, Putusan Pengadilan Tinggi bukan merupakan putusan murni, melainkan putusan tidak murni.
Disarankan TPP KUHAP dan yurisprudensi yang dijadikan dasar untuk kasasi terhadap setiap putusan bebas yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi dapat ditinjau kembali karena tidak cukup kata dijadikan dalil bagi Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan kasasi terhadap putusan bebas sebagaimana dimaksud Pasal 244 KUHAP karena TPP KUHAP merupakan produk keputusan kehakiman dan putusan hakim yang berkekuatan hokum tetap yang telah menjadi yurisprudensi sejak tahun 2000 bukan merupakan sumber tertib hukum yang berlaku di Indonesia.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (MHD. ARIF MUNANDAR, 2017)
DUGAAN PRAKTIK MONOPOLI OLEH PT. ANGKASA PURA LOGISTIK (STUDI KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 208 K/PDT. SUS-KPPU/2018) (Rahmi Zulaeka, 2023)
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG MENGUBAH SANKSI PIDANA PUTUSAN HAKIM JUDEX FACTIE (Furqan, 2025)
PUTUSAN BEBAS YANG TIDAK DAPAT DILAKUKAN UPAYA HUKUM OLEH JAKSA PENUNTUT UMUMRN(STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 128 K/PID/2020 DENGAN TERDAKWA JUNAIDI SYAHPUTRA BIN ABU BAKAR) (Muhammad Agra Syafiquddin Yusuf, 2023)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BLANGPIDIE NOMOR 1/JN.ANAK/2022/MS.BPD TENTANG JARIMAH
PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (IYANDRA PUTRA, 2023)