Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KAJIAN KONSEP KELUARGA BERENCANA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA DAN HUKUM ISLAM
Pengarang
UTARI RAHMAYANTI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010198
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
UTARI RAHMAYANTI,
2015 KAJIAN KONSEP KELUARGA BERENCANA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA DAN HUKUM ISLAM
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 64) pp.,bibl.
(ZULKIFLI ARIF, S.H)
Keluarga berencana merupakan suatu program yang di bentuk oleh pemerintah untuk mewujudkan keluarga berkualitas dan sejahtera juga mengatasi masalah kependudukan yang tidak seimbang. Dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat terkait dengan metode keluarga berencana dan pengaturan kelahiran dengan menggunakan alat-alat kontrasepsi yang ada. Namun pada faktanya terdapat alat-alat kontrasepsi yang tidak diperkenankan oleh Islam untuk dilakukan namun tetap dilaksanakan, seperti tubektomi dan vasektomi yang telah menyalahi hukum Islam.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai konsep keluarga berencana dalam sistem hukum Indonesia dan dalam perspektif hukum Islam serta untuk mengetahui metode keluarga berencana yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam Islam.
Untuk memperoleh data dan bahan dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian yuridis normatif yaitu dengan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian kepustakaan dilakukan bertujuan untuk memperoleh dan mengembangkan pemahaman tentang konsep keluarga berencana yang bersifat teoritis.
Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan konsep keluarga berencana dalam sistem hukum Indonesia dan hukum Islam diperbolehkan, dalam hal pengaturan kelahiran (tanzhim al nasl) seperti pengaturan jarak interval kehamilan, untuk menjaga kesehatan si ibu dan anak dalam keluarga dan bukan pembatasan kelahiran (tahdid al nasl). Awal mula diperbolehkannya keluarga berencana karena adanya hadits nabi yang membolehkan untuk melakukan pencegahan kehamilan dengan cara melakukan azl (senggama terputus), dan dengan adanya pembolehan tesebut maka alat-alat kontrasepsi yang sifatnya setara dengan azl maka diperbolehkan untuk digunakan selama bentuk alat kontrasepsi yang digunakan tidak permanen atau dapat di hentikan dan dikembalikan seperti keadaan semula. Namun, apabila bentuk/metode yang sifatnya pemandulan tetap/sifatnya permanen dan melawan fitrah manusia, maka tidak diperbolehkan untuk digunakan kecuali ada alasan yang dibenarkan dalam Hukum Islam.
Disarankan agar bagi masyarakat apabila ingin ikut program keluarga berencana, gunakanlah alat-alat kontrasepsi yang sudah jelas kehalalannya. Terutama dalam hal penggunaan alat kontrasepsi yang sifatnya permanen hendaknya dijauhi karena sudah jelas keharamannya. Para ulama hendaknya selalu memantau perkembangan kebijakan dari program keluarga berencana ini agar dapat mengontrol setiap kebijakan yang dikeluarkan, sehingga kehalalan dan nilai-nilai keislaman akan tetap terjaga dengan baik.
Tidak Tersedia Deskripsi
FORMULASI KETENTUAN HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA (Ghazi Thahri, 2022)
ANALISIS PERBANDINGAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DENGAN HUKUM ISLAM TERKAIT SANKSI/DASAR DAN PENGHAPUSAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Rita Maryati, 2014)
PERBANDINGAN KONSEP PERLINDUNGAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Ibnu Sabil, 2016)
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ANGGOTA KELUARGA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN (Lola Mauliva, 2016)
PIDANA MATI DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA BERDASARKAN HUKUM PIDANA POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM (ASHARI, 2016)