PIDANA MATI DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA BERDASARKAN HUKUM PIDANA POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PIDANA MATI DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA BERDASARKAN HUKUM PIDANA POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM


Pengarang

ASHARI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101020256

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.077 3

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Indonesia adalah salah satu negara yang masih menerapkan pidana mati dalam aturan pidananya. Pidana mati merupakan pidana pokok dalam Pasal 10 KUHP. Dan ketentuan mengenai pidana mati juga diatur dalam Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan jenis-jenis tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana mati menurut hukum pidana positif di Indonesia dan hukum pidana Islam. Dan untuk menjelaskan tata cara pelaksanaan pidana mati berdasarkan hukum pidana positif di Indonesia dan hukum pidana Islam.Penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari serta menganalisa peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang diunduh dari internet yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini.Berdasarkan hasil penelitian dari penulisan skripsi ini diketahui bahwa jenis- jenis tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana mati menurut hukum pidana positif di Indonesia adalah tindakan makar dengan maksud membunuh presiden dan wakil presiden, melakukan hubungan asing dengan negara lain sehingga terjadi perang, pengkhianatan memberitahukan kepada musuh di waktu perang, menghasut dan memudahkan terjadinya huru-hara, pembunuhan berencana terhadap kepala negara sahabat, pencurian dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati, pembajakan di laut mengakibatkan kematian, kejahatan penerbangan dan sarana penerbangan, tindak pidana ekonomi, narkotika, korupsi, tindak pidana terhadap hak asasi manusia dan tindak pidana terorisme. Sedangkan jenis tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman mati menurut hukum pidana Islam ialah pembunuhan, perzinaan, perampokan, murtad dan pemberontakan. Adapun pelaksanaan pidana mati berdasarkan hukum pidana positif dilakukan dengan ditembak mati, sedangkan berdasarkan hukum pidana Islam dipancung dengan menggunakan pedang.Disarankan kepada Pemerintah Indonesia agar penjatuhan pidana mati kepada pelaku tindak pidana yang dapat dijatuhi dengan pidana mati harus sesuai dan berdasarkan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia agar pelaksanaan dan pemberlakuan pidana mati di Indonesia berjalan efektif. Serta tata cara pelaksanaan pidana mati di Indonesia haruslah sesuai dengan ketentuan hukum pidana positif di Indonesia dan hukum pidana islam.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK