TATA CARA PERHITUNGAN, PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 ATAS PEGAWAI PADA PDAM TIRTA MOUNTALA ACEH BESAR | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TATA CARA PERHITUNGAN, PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 ATAS PEGAWAI PADA PDAM TIRTA MOUNTALA ACEH BESAR


Pengarang

AMI MUNANDA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1001003020039

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Laporan Kerja Praktik ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Program Diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan yang dilaksanakan terhitung dari 6 April 2015 sampai dengan 29 Mei 2015 pada PDAM Tirta Mountala Aceh Besar.
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang berupa gaji, upah, honorarium tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan seperti yang dinyatakan dalam pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan.
Jenis-jenis pegawai yang ada pada PDAM Tirta Mountala Aceh Besar terdiri dari pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan penerima pensiunan. Perhitungan PPh pasal 21 yaitu menghitung gaji setahun, slip gaji pegawai, menghitung PTKP (WP sendiri), penghasilan kena pajak setahun termasuk penghasilan neto setahun dan PTKP setahun, PPh 21 terutang setahun, sehingga diperoleh PPh 21 perbulan. Pemotongan PPh pasal 21 telah dikurangi biaya jabatan, iuran pension dan iuran hari tua. Cara pelaporan PPh pasal 21 sebagai berikut: pelaporan dilakukan dengan membawa SPT masa dan SPT tahunan bersama SSP lembar ke-3
Dalam memperoleh data yang diperlukan untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Praktik penulis mengumpulkan informasi-informasi yaitu dengan cara melakukan pengamatan dan wawancara dengan salah satu pegawai di bagian Keuangan pada PDAM Tirta Mountala Aceh Besar.
Berdasarkan hasil penulisan dapat disimpulkan bahwa Perhitungan, pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 pada PDAM Tirta Mountala Aceh Besar sudah sesuai dengan Undang-undang perpajakan dan juga selalu memperhatikan perubahan Undang-undang perpajakan agar menjadi lebih baik lagi.



Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK