Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TATA CARA PERHITUNGAN, PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 ATAS PEGAWAI PADA PDAM TIRTA MOUNTALA ACEH BESAR
Pengarang
AMI MUNANDA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1001003020039
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Laporan Kerja Praktik ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Program Diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan yang dilaksanakan terhitung dari 6 April 2015 sampai dengan 29 Mei 2015 pada PDAM Tirta Mountala Aceh Besar.
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang berupa gaji, upah, honorarium tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan seperti yang dinyatakan dalam pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan.
Jenis-jenis pegawai yang ada pada PDAM Tirta Mountala Aceh Besar terdiri dari pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan penerima pensiunan. Perhitungan PPh pasal 21 yaitu menghitung gaji setahun, slip gaji pegawai, menghitung PTKP (WP sendiri), penghasilan kena pajak setahun termasuk penghasilan neto setahun dan PTKP setahun, PPh 21 terutang setahun, sehingga diperoleh PPh 21 perbulan. Pemotongan PPh pasal 21 telah dikurangi biaya jabatan, iuran pension dan iuran hari tua. Cara pelaporan PPh pasal 21 sebagai berikut: pelaporan dilakukan dengan membawa SPT masa dan SPT tahunan bersama SSP lembar ke-3
Dalam memperoleh data yang diperlukan untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Praktik penulis mengumpulkan informasi-informasi yaitu dengan cara melakukan pengamatan dan wawancara dengan salah satu pegawai di bagian Keuangan pada PDAM Tirta Mountala Aceh Besar.
Berdasarkan hasil penulisan dapat disimpulkan bahwa Perhitungan, pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 pada PDAM Tirta Mountala Aceh Besar sudah sesuai dengan Undang-undang perpajakan dan juga selalu memperhatikan perubahan Undang-undang perpajakan agar menjadi lebih baik lagi.
Tidak Tersedia Deskripsi
WANPRESTASI PELANGGAN DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGADAAN AIR BERSIH OLEH PERUSAHAAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MOUNTALA ACEH BESAR (Cut Rifa Azkiya, 2024)
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN (TJSLP) PADA PDAM TIRTA MOUNTALA ACEH BESAR (Zaituni Rahmah, 2023)
ANALISIS KUALITAS AIR PDAM TIRTA MOUNTALA ACEH BESAR YANG DITERIMA MASYARAKAT DITINJAU DARI PARAMETER FISIKA (Irma Suryani, 2022)
ANALISIS PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP (STUDI KASUS DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DATU BERU TAKENGON) (Novita Herlia Ramadani, 2025)
ANALISIS PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN TERHADAP PELAYANAN AIR BERSIH PADA PDAM TIRTA MOUNTALA DI KABUPATEN ACEH BESAR (Yunita, 2024)