Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK LEMBAH SEULAWAH)
Pengarang
MUHAMMAD GHIFARI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
19681024 199303 1 001 - - - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010326
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana merupakan hal penting untuk dilakukan karena hal ini sudah didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Polsek Lembah Seulawah telah berupaya menerapkan restorative justice dalam proses penyidikan tindak pidana, namun dalam penerapan tersebut diketahui belum berjalan dengan baik.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan alasan pihak Polsek Lembah Seulawah memilih penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice beserta cara yang dilakukan melalui restorative justice serta menguraikan kendala yang timbul dalam penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice beserta upaya yang dilakukan untuk menanggulangi kendala tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang di dalamnya terdiri bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Untuk teknik pengumpulan data menggunakan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan dengan narasumber adalah dari pihak penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Lembah Seulawah, korban dan pelaku tindak pidana, serta Kepala Desa Lamtamot dan tokoh masyarakat setempat.
Hasil penelitian yang diperoleh dapat diuraikan sebagai berikut, pihak Polsek Lembah Seulawah telah menerapkan penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice yang didasarkan dari beberapa alasan seperti bentuk penerapan dari Perkapolri No. 8 Tahun 2021, demi tercapainya efisiensi penegakan hukum dan kesesuaian dengan karakteristik masyarakat Aceh. Langkah yang ditempuh dalam melakukan restorative justice terdiri dari tahap penawaran atau pengajuan, tahap pemanggilan dan pengumpulan para pihak yang bersangkutan, dan tahap mediasi. Kendala yang timbul dalam pelaksanaan restorative justice adalah keterbatasan sumber daya, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, perpsepsi masyarakat, antara pelaku dan korban memiliki ego yang besar sehingga tidak kunjung bersepakat.
Saran dari penelitian ini adalah perlu dilakukannya restorative justice untuk mengimplementasikan amanat dalam Perkapolri No 8 Tahun 2021, untuk memulihkan keadaan korban seperti semula, mendorong pertanggungjawaban pelaku, serta menjaga harmoni sosial. Penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice dilakukan dalam beberapa tahapan dari awal hingga akhirnya tercipta kesepakatan antara kedua pihak.
The use of restorative justice to resolve criminal cases is significant, as it is grounded in the Indonesian National Police Chief Regulation (Perkapolri) Number 8 of 2021 concerning the Handling of Criminal Cases Based on Restorative Justice. This study aims to explain the reasons why the Lembah Seulawah Sector Police (Polsek) opt for restorative justice to resolve criminal cases, as well as the procedures involved in this approach. The study employs an empirical-juridical research method, utilizing both primary and secondary data—the latter comprising primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection involved both field research and literature reviews, with information gathered from investigators and the Head of the Criminal Investigation Unit (Kanit Reskrim) of the Lembah Seulawah Sector Police, victims, perpetrators, the Village Head of Lamtamot, and local community leaders. The findings indicate that the Lembah Seulawah Sector Police have implemented restorative justice for criminal case resolution based on several factors: compliance with Perkapolri No. 8 of 2021, the need for efficient law enforcement, and alignment with the characteristics of the Acehnese community. The steps taken in the restorative justice process include the proposal or initiation stage, the summoning and gathering of the involved parties, and the mediation stage. Obstacles encountered during implementation include limited resources, insufficient public outreach, public perceptions, and the strong egos of the perpetrators and victims, which hinder the reaching of an agreement.
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK KUALA BATEE, KABUPATEN ACEH BARAT DAYA) (Muhammad imamil maulana, 2024)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (KARTIKA ALYA PUTRI, 2025)
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KOPI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH TENGAH) (Nepi Putri Yana, 2025)
RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANTAR NARAPIDANA (EDO ALJABAR, 2024)
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU PENCURIAN KELAPA SAWIT OLEH MASYARAKAT DI WILAYAH HUKUM ACEH BARAT DAYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH BARAT DAYA) (NANDA SHAVA WIDANA, 2022)