ANALISIS KECURANGAN PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2024 DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

ANALISIS KECURANGAN PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2024 DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

Eva Yunizar - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Muliawati - 199205242024212001 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2210103010030

Fakultas & Prodi

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Ilmu Politik (S1) / PDDIKTI : 67201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Ilmu Sosial dan Politik., 2026

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya berbagai dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang dapat mempengaruhi integritas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan. Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat seharusnya dilaksanakan secara jujur, adil, dan transparan. Namun dalam praktiknya masih ditemukan berbagai bentuk penyimpangan, khususnya pada tahap pemungutan dan penghitungan suara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi pada Pemilu Legislatif tahun 2024 di Kota Banda Aceh serta mengkaji bagaimana realitas sistem penyelenggaraan pemilu yang berpotensi menimbulkan kecurangan. Penelitian ini menggunakan perspektif teori manipulasi elektoral yang dikemukakan oleh Andreas Schedler untuk memahami berbagai praktik manipulasi dalam proses pemilu. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif untuk menggambarkan fenomena kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Banda Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa bentuk kecurangan yang terjadi pada Pemilu Legislatif 2024 di Kota Banda Aceh, terutama pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti dugaan penyuntikan suara ilegal, manipulasi dalam proses pemungutan suara, serta kelemahan dalam sistem pengawasan. Selain itu, realitas sistem penyelenggaraan pemilu yang belum sepenuhnya efektif, termasuk keterbatasan pengawasan, koordinasi antar lembaga, dan rendahnya partisipasi pengawasan masyarakat, turut membuka peluang terjadinya kecurangan dalam proses pemilu. Dengan demikian kecurangan dalam Pemilu Legislatif 2024 di Kota Banda Aceh masih menjadi tantangan dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas serta diperlukan peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilu agar pelaksanaan pemilu di masa mendatang dapat berjalan lebih transparan, jujur, dan adil.
Kata kunci: kecurangan pemilu, pemilu legislatif 2024, demokrasi

ABSTRACT This study is motivated by the emergence of various allegations of fraud in the conduct of the 2024 General Elections, which could undermine the integrity of democracy and public trust in the electoral process. As an instrument of popular sovereignty, elections should be conducted honestly, fairly, and transparently. However, in practice, various forms of irregularities are still observed, particularly during the voting and vote-counting stages. This study aims to analyze the forms of fraud that occurred in the 2024 Legislative Elections in the City of Banda Aceh and to examine how the reality of the electoral administration system has the potential to lead to fraud. This study employs the perspective of electoral manipulation theory proposed by Andreas Schedler to understand various manipulation practices within the electoral process. The methodology used is qualitative research, employing data collection techniques such as observation, interviews, and documentation. The data obtained were then analyzed descriptively to depict the phenomena of electoral fraud occurring in the conduct of the elections in Banda Aceh City. The results of the study indicate that several forms of fraud occurred in the 2024 Legislative Elections in Banda Aceh, particularly at the Polling Station (TPS) level, such as allegations of illegal vote stuffing, manipulation in the voting process, and weaknesses in the oversight system. Furthermore, the reality that the election administration system is not yet fully effective including limitations in oversight, inter-agency coordination, and low levels of public oversight also creates opportunities for fraud in the electoral process. Thus, fraud in the 2024 Legislative Elections in Banda Aceh remains a challenge in realizing democratic and integrity-driven elections, and increased public participation in monitoring the electoral process is necessary so that future elections can be conducted in a more transparent, honest, and fair manner. Keywords: electoral fraud, 2024 legislative elections, democracy

Citation



    SERVICES DESK