Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PEMANFAATAN GARIS SEMPADAN BANGUNAN DI LUAR FUNGSINYA DI KOTA BANDA ACEH
Pengarang
Reza Mufti - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Abdurrahman - 196505291990031003 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2103101010149
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2026
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Garis Sempadan Bangunan (GSB) merupakan instrumen teknis dalam penataan ruang yang juga merupakan persyaratan teknis bangunan gedung. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 20 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 75 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Standar Teknis Penataan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Banda Aceh, GSB berfungsi memberikan batasan fisik bagi bangunan demi menjaga keselamatan, estetika, dan fungsi lingkungan. Namun, fenomena pemanfaatan GSB di luar fungsinya masih terjadi di Kota Banda Aceh.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola pemanfaatan GSB, faktor-faktor penyebab terjadinya pemanfaatan diluar fungsi, dan upaya pengendalian yang dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menangani permasalahan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan wawancara terhadap pengguna GSB di tiga klasifikasi jalan (arteri primer, arteri sekunder, dan kolektor), serta pejabat Dinas PUPR dan Satpol PP Kota Banda Aceh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola pemanfaatan GSB diluar fungsinya diidentifikasi dalam dua dimensi. Secara fisik, pelanggaran berupa pemasangan kanopi permanen, alih fungsi menjadi ruang komersial, ekspansi bangunan. Ditinjau dari aspek yuridis, pemanfaatan diluar fungsinya dilakukan oleh pemilik bangunan yang melanggar ketentuan izin dan pedagang lapak tanpa alas hak dengan melakukan praktik komersialisasi ruang publik secara ilegal melalui hubungan sewa-menyewa. Faktor penyebabnya meliputi keterbatasan pemahaman hukum, pengaruh sosial, dan lemahnya pengawasan. Upaya pengendalian dilakukan melalui perizinan dan penertiban bertahap, namun efektivitasnya terkendala ketidakpatuhan masyarakat dan keterbatasan sumber daya.
Disarankan agar pemerintah meningkatkan pengawasan pasca-penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung, mengkualifikasikan praktik komersialisasi area GSB sebagai pelanggaran administratif yang lebih berat, memberikan sosialisasi berkelanjutan kepada pengguna GSB, memperkuat kapasitas Satpol PP, serta mengembangkan pengawasan berbasis Sistem Informasi Geografis, sementara masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan fungsi sosial hak atas tanah demi kepentingan umum.
Building Setback Line (GSB) is a technical instrument in spatial planning that also constitutes a technical requirement for buildings. Based on Government Regulation Number 16 of 2021 concerning the Implementation of Law Number 28 of 2002 on Buildings and Article 20 of Mayor of Banda Aceh Regulation Number 75 of 2021 concerning the Amendment to Mayor Regulation Number 44 of 2010 on Technical Standards for Building Arrangement in Banda Aceh City, GSB functions to provide physical boundaries for buildings in order to maintain safety, aesthetics, and environmental function. However, the phenomenon of GSB utilization beyond its designated function is still occurring in Banda Aceh City. This study aims to determine the patterns of GSB utilization, the factors causing utilization beyond its function, and the control efforts made by the Banda Aceh City Government in addressing these issues. The research method used is empirical legal research with a sociological juridical approach. Data collection was conducted through literature study and field research with interviews of GSB users on three road classifications (primary arterial, secondary arterial, and collector roads), as well as officials from the PUPR Office and Civil Service Police Unit of Banda Aceh City. The research results show that patterns of GSB utilization beyond its function are identified in two dimensions. Physically, violations take the form of permanent canopy installation, conversion into commercial space, and building expansion. From a juridical perspective, utilization beyond its function is carried out by building owners who violate licensing provisions and unlicensed stall traders through illegal commercialization of public space via rental agreements. Contributing factors include limited legal understanding, social influence, and weak supervision. Control efforts are conducted through licensing mechanisms and staged enforcement, but their effectiveness is constrained by public non-compliance and limited resources. It is recommended that the government improve post-Building Approval supervision, classify the commercialization of GSB areas as a more serious administrative violation, provide continuous socialization to GSB users, strengthen the Civil Service Police Unit capacity, and develop Geographic Information System-based supervision, while the public needs to increase awareness of the social function of land rights for the common good.
PEMANFAATAN GARIS SEMPADAN BANGUNAN DI LUAR FUNGSINYA DI KOTA BANDA ACEH (Reza Mufti, 2026)
PENERTIBAN PENGGUNAAN GARIS SEMPADAN BANGUNAN DI KOTA BANDA ACEH (Asmaul Husna, 2016)
ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TATA RUANG DALAM PENATAAN BANGUNAN KOTA BANDA ACEH TAHUN 2025 (Mulya Fathani, 2026)
IDENTIFIKASI PEMANFAATAN KAWASAN SEMPADAN KRUENG ACEH BAGIAN HILIR MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS (DWIPA ABY ANANTA, 2025)
IMPLEMENTASI QANUN RTRW KOTA BANDA ACEH TERHADAP RTH PADA SEMPADAN SUNGAI KRUNG ACEH DI KECAMATAN SYIAH KUALA (M KHADAFI SURYA, 2021)